TANGERANG, (B1) – Reskrim Polsek Tangerang, Polrestro Tangerang, bekuk seorang pengedar sabu. Pelaku ditangkap saat transaksi di rumahnya di Kp Kedaung Wetan Rt. 01/02 Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (1/8/2018).
Pelaku yang diketahui bernama Endi (38) ditangkap unit reskrim saat melakukan transaksi di rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, lima bungkus plastik kecil yang berisi shabu, alat hisab, dan timbangan elektrik.
Saat diperiksa, pelaku mengakui baru pertama kali mengedarkan narkoba di Kota Tangerang.
Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono mengatakan, berdasarkan laporan warga, di rumah pelaku sering digunakan transaksi narkoba. Transaksi katanya akan dilkukan di rumah tersangka. Melihat tersangka keluar dari rumah langsung dilakukan penangkapan, dimana tersangka mencoba membuang satu buah paket sedang diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan klip plastik bening.
“Selanjutnya, di lakukan penggeledahan di kamar tersangka di temukan timbangan elektik dan sebuah alat hisap,” ujarnya.
Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Tangerang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 (1) sub) Pasal 112 (1) Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara. (pudin).
























