Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIM

Polres Cilegon Ungkap Kasus Penganiayaan di Pulomerak, Dipicu Dendam

×

Polres Cilegon Ungkap Kasus Penganiayaan di Pulomerak, Dipicu Dendam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

CILEGON, (B1) – Polres Cilegon, Polda Banten, lakukan press conference pengungkapan peristiwa penganiayaan berat. Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Cilegon AKBP Andika Adi Pradana didampingi Kapolsek Pulomerak bersama Kasat Reskrim Polres Cilegon, Kasi Humas dan Kanit Reskrim.

Example 300x600

Peristiwa dugaan penusukan terbaru di wilayah Pulomerak terjadi pada Jumat dini hari, 25 September 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Adapun lokasi kejadian di bengkel yang berada di kawasan depan Flyover Merak, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Andika Adi Pradana mengungkapkan, benar terjadi kasus penganiayaan berat yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pulomerak pada, 25 September 2026 lalu.

“Polres Cilegon melalui Polsek Pulomerak berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang dipicu oleh dendam lama. Pelaku melakukan penusukan terhadap korban menggunakan pisau dapur hingga menancap di kepala,” ujar Kapolres, Selasa, (3/11/26).

“Adapun tersangka yang ditangkap dan diamankan berinisial R (54), diamankan setelah melakukan tindakan penganiayaan berat terhadap korban berinisial J (49),” tambahnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 25 September 2026 sekira pukul 03.30 WIB di Bengkel Alfayan yang berlokasi di bawah Flyover Jalan Raya Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

“Motif penganiayaan berat ini dipicu akibat rasa sakit hati dan dendam pribadi. Pelaku menyimpan dendam lantaran pernah dipukul oleh korban pada tahun 2018 lalu. Meskipun permasalahan masa lalu itu sempat diselesaikan, tersangka ternyata masih menyimpan dendam hingga nekat merencanakan aksi penusukan tersebut,” bebernya.

Lanjut Kapolres, penganiayaan ini terjadi saat korban sedang tertidur di area bengkel. Pelaku secara mendadak menyerang korban menggunakan sebilah pisau dapur sepanjang 27 cm.

“Aksi penyerangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka tusuk serius pada bagian kepala atas pelipis kanan serta luka sobek di bagian telapak tangan kanan. Korban dalam kondisi terluka parah langsung membawanya ke RS Krakatau Medika Cilegon sekitar pukul 04.30 WIB untuk penanganan medis emergency,” ungkap Kapolres.

Kapolres Cilegon mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga kondusifitas wilayah serta menyelesaikan setiap perselisihan melalui jalan mufakat.

“Warga juga diminta untuk tidak segan melaporkan kejadian tindak pidana melalui layanan Call Center Polisi 110 atau ke kantor polisi terdekat,” tukasnya.

Sementara, Kapolsek Pulomerak Polres Cilegon Kompol D Ambarita mengungkapkan, peristiwa berdarah itu terjadi di sebuah bengkel di kawasan Flyover Merak, Pulomerak, pada Jumat dini hari.

“Akibat luka yang dialaminya korban harus menjalani operasi berat di Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) untuk menyelamatkan nyawanya. Dari hasil visum ahli bedah ada dua bagian luka di pelipis dengan luka tusuk sedalam 4 cm dan luka robek,” jelas Kapolsek.

Korban THD saat sedang berbaring di tikam mengenai pelipis dan tidak puas dilakukan kembali oleh korban. Setelah menusuk, TSK mengulangi akan melakukan akan tetapi gagang pisau lepas dan pisau masih menancap di korban.

“Dalam penyelidikan ini pihaknya mengalami kesulitan karena kondisi korban belum normal, usai operasi korban saat dimintai keterangan masih berubah rubah,” tegas Kompol Ambarita.

Lanjut Kapolsek Pulomerak, untuk motif tersangka ada unsur dendam kepada korban, sebelum tahun 2018 ada cekcok antara korban dengan tsk dendam. Pelaku memang sebelumnya akan melakukan kepada korban namun tidak jadi karena banyak orang di sekitar korban.

Petugas saat mendatangi ke TKP tidak ada barang yang hilang di lokasi kejadian.

Pelaku dan korban ini Sama sama bekerja dibengkel HH, dan pelaku selalu ada di bengkel, sementara korban bila dibutuhkan atau ditelepon baru datang untuk bekerja.

“Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegasnya. (har).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post