Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMJABODETABEK

Penyalahgunaan Vape Untuk Alat Pengisap Narkoba

×

Penyalahgunaan Vape Untuk Alat Pengisap Narkoba

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

JAKARTA, (B1) – Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap maraknya penyalahgunaan rokok elektronik atau vape yang diduga dimanfaatkan sebagai media peredaran narkotika.

Example 300x600

Pemerintah pun membuka kemungkinan melarang total peredaran vape apabila hasil kajian menunjukkan produk tersebut lebih banyak menimbulkan risiko bagi masyarakat.

Arahan itu disampaikan Presiden Prabowo melalui Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago saat membacakan amanat Presiden dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di Lido, Bogor, Kamis (23/7/26).

Dalam amanatnya, Presiden memerintahkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk segera menyusun aturan yang lebih ketat mengenai tata kelola rokok elektronik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektronik di Indonesia,” kata Prabowo dalam sambutan yang dibacakan Djamari.

Presiden juga meminta agar pengawasan terhadap jalur impor dan distribusi vape diperketat.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh ragu mengambil langkah tegas apabila produk tersebut terbukti semakin sering dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan narkotika.

“Lakukan pengawasan berlapis pada jalur impor dan distribusinya. Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” sebutnya.

Prabowo menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pemerintah.

“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi di negara ini. Salus populi suprema lex esto. Bapak dan Ibu peserta seluruh hadirin yang saya hormati, keberhasilan penanggulangan narkotika ini tidak akan tercapai tanpa adanya sinergi seluruh pihak,” ujarnya.

Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini terlibat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh adat, hingga masyarakat.

“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pemangku kepentingan, baik kementerian dan lembaga di tingkat pusat, para kepala daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, pihak swasta, tokoh agama, tokoh adat, serta seluruh lapisan masyarakat yang telah bergerak bersama dalam upaya pencegahan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa penyalahgunaan narkotika kini semakin berkembang dengan memanfaatkan media yang dekat dengan kehidupan anak muda, salah satunya liquid vape.
Menurut Suyudi, prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia saat ini mencapai 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta jiwa, dengan peningkatan tertinggi terjadi pada kelompok usia 15 hingga 24 tahun.

“Data prevalensi nasional penyalahgunaan narkotika saat ini berada di angka 2,11% atau setara 4,15 juta jiwa dengan angka peningkatan tertinggi didominasi oleh remaja, usia 15 sampai 24 tahun, kelompok usia yang merupakan tulang punggung pembangunan di masa depan,” kata Suyudi.

Ia menjelaskan, pola ancaman narkotika terus berubah dengan munculnya berbagai New Psychoactive Substances (NPS) serta metode penyelundupan yang semakin kompleks.

“Pola ancaman juga berubah, muncul berbagai New Psychoactive Substances (NPS) modus penyelundupan yang semakin kompleks serta penyalahguna medium yang dekat dengan gaya hidup anak muda,” tukasnya. (les).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post