Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA PILIHANHUKRIMTANGERANG RAYA

Pelaku Spesialis Bobol Rumah Kosong Gondol Emas Rp100 Juta Dibekuk di Jakarta

×

Pelaku Spesialis Bobol Rumah Kosong Gondol Emas Rp100 Juta Dibekuk di Jakarta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGERANG, (B1) – Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) modus rumah kosong (rumsong). Seorang pelaku berinisial BP (30) ditangkap saat bersembunyi di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (9/4/26) dini hari.

Example 300x600

Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko mengatakan penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan laporan korban yang terjadi pada 22 Maret 2026.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah tim mendapatkan informasi keberadaannya di wilayah Jakarta Timur. Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan cara merusak tralis jendela rumah korban,” ujar Adityo dalam keterangannya.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong saat hendak ditinggal keluar membeli bubur oleh pemiliknya. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan membobol bagian jendela rumah dan masuk ke dalam untuk mengambil sejumlah barang berharga, termasuk perhiasan.

Saat korban kembali ke rumah, pelaku sempat kepergok berada di garasi sambil membawa tas milik anak korban. Sempat terjadi adu mulut sebelum pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.

“Modus pelaku adalah menyasar rumah yang sedang kosong, kemudian merusak akses masuk seperti jendela untuk mengambil barang berharga. Ini menjadi perhatian kami untuk terus meningkatkan patroli dan imbauan kepada masyarakat,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat yang digunakan untuk membobol rumah seperti obeng, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta kendaraan sepeda motor.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau lokasi kejadian lain.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan rumah dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan, serta dapat berkoordinasi dengan tetangga atau pihak keamanan setempat guna meminimalisir tindak kejahatan,” imbaunya. (sep).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post