Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYASekitar

Polda Banten Pastikan Arus Menuju Merak Lancar dan Kondusif

×

Polda Banten Pastikan Arus Menuju Merak Lancar dan Kondusif

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

CILEGON, (B1) – Polda Banten melaporkan situasi arus lalu lintas di sejumlah titik penyekatan di wilayah Cilegon pada Selasa (17/3/26). Pemantauan dilakukan di Pos Penyekatan Cilegon Timur, Pos Penyekatan Cilegon Barat, yang menuju kawasan Dermaga Merak.

Example 300x600

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, arus kendaraan di sejumlah titik tersebut terpantau ramai lancar, baik dari arah Jakarta menuju Pelabuhan Merak maupun sebaliknya.

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa situasi lalu lintas masih dalam kondisi kondusif.

“Berdasarkan hasil pemantauan petugas di lapangan, volume kendaraan mengalami peningkatan, namun arus lalu lintas tetap berjalan lancar tanpa hambatan,” ujar Maruli.

Lebih lanjut, Maruli menjelaskan bahwa saat ini telah diberlakukan kebijakan penyekatan kendaraan yang dimulai sejak 13 Maret hingga 29 Maret 2026.

“Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah pengaturan arus lalu lintas guna mengantisipasi potensi peningkatan kendaraan pemudik yang menuju Pelabuhan Merak,” jelasnya.

Selain itu, personel Polda Banten juga terus disiagakan di titik-titik penyekatan untuk melakukan pengaturan arus kendaraan serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap tertib berlalu lintas dan mematuhi arahan petugas di lapangan.

Maruli mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap mengutamakan keselamatan.

“Kepada seluruh masyarakat yang melaksanakan perjalanan agar selalu berhati-hati di jalan. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan arus lalu lintas melalui Instagram Bidhumas Polda Banten, serta mematuhi petunjuk petugas di lapangan,” pesannya. (har).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post