Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
PERISTIWATANGERANG RAYA

Polsek Cikupa Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Soal Aksi Debt Collector

×

Polsek Cikupa Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Soal Aksi Debt Collector

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TIGARAKSA, (B1) – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan 110, Polsek Cikupa menerima laporan terkait dugaan pemberhentian dan penarikan sepeda motor Honda PCX warna hitam Nopol A-5309-VAU oleh pihak debt collector/mata elang, matel.

Example 300x600

Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri mengatakan, pengadu atas nama Ida selanjutnya dilakukan klarifikasi pada Senin (23/2/26) pukul 11.18 WIB hingga selesai. Kendaraan diberhentikan di Pertigaan Ceplak Balaraja (wilkum Polsek Balaraja) dan kemudian dibawa ke kantor PT. Elang, di Ruko Avenue Citra Raya, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa (wilkum Polsek Cikupa).

Kegiatan dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Syaiful Rusdiansyah bersama piket Reskrim. Dari hasil klarifikasi diketahui bahwa sepeda motor tersebut menunggak angsuran selama 3 bulan dengan nominal Rp1.200.000,- per bulan dan sisa angsuran 10 bulan.

“Saat diberhentikan, kendaraan dikendarai oleh pelapor (Ida), sedangkan pemilik kendaraan adalah Jimmi (mertua pelapor),” ujar Kapolsek.

Setelah dilakukan mediasi dan klarifikasi antara pelapor dan pihak PT. Elang, permasalahan penarikan kendaraan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Sepeda motor Honda PCX tersebut kemudian diserahkan kembali kepada pemiliknya dalam keadaan aman dan lengkap.

Sebagai bentuk apresiasi atas respon cepat kepolisian, pelapor membuat video testimoni ucapan terima kasih kepada Polsek Cikupa.

“Polri akan terus merespons cepat setiap pengaduan masyarakat melalui layanan 110,serta mengedepankan penyelesaian secara humanis dan profesional guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” tukas Kapolsek. (yad).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post