TIGARAKSA, (B1) – Personel Polsek Cikupa yang dipimpin Pawas IPTU Udi Muhdi selaku Kanit Lantas melaksanakan kegiatan Operasi KRYD di wilayah hukum Polsek Cikupa.
Kegiatan di Kantor Leasing Elang Avenue Citra Raya, Desa Cikupa, dengan sasaran aktivitas Mata Elang (Matel) atau debt collector.
Personel memberikan imbauan kepada para debt collector agar tidak melakukan penarikan kendaraan di jalan, serta wajib melengkapi surat tugas dan dokumen resmi dari pihak leasing atau bank sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini dilakukan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mencegah potensi gangguan kamtibmas akibat aktivitas Matel yang meresahkan.
Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri menegaskan, Polsek Cikupa akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas debt collector agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau agar setiap penarikan kendaraan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Polri hadir untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” imbau Kapolsek. (har).
























