JAKARTA, (B1) – Aqsa Working Group (AWG) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum masyarakat sipil Indonesia, yang melaporkan dugaan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang dilakukan otoritas Zionis Israel ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
AWG memandang laporan ini sebagai langkah konstitusional dan berlandaskan hukum dalam menegakkan keadilan bagi rakyat Palestina, sekaligus wujud nyata komitmen Indonesia terhadap penegakan HAM dan Hukum Humaniter Internasional.
Penyerangan berulang terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar Konvensi Jenewa, tetapi juga mengancam kepentingan kemanusiaan dan martabat bangsa Indonesia.
AWG mendesak Kejaksaan Agung RI untuk menindaklanjuti laporan ini secara independen, transparan, dan berani, sebagai bagian dari amanat konstitusi Indonesia untuk menentang penjajahan dan ikut menjaga ketertiban dunia berdasarkan keadilan dan perdamaian.
Selain itu, tindak lanjut Kejaksaan Agung RI atas laporan ini juga menjadi salah satu pembuktian bahwa keberadaan Indonesia di Board of Peace (BoP) benar-benar bagian dari komitmen anti-penjajahan dan dalam rangka membela Palestina.
Jangan sampai BoP hanya memberikan legitimasi terhadap tindakan apartheid Zionis dan malah melemahkan muruah bangsa Indonesia. (les).
