Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMTANGERANG RAYA

Polsek Karawaci Amankan Penjual Obat-obatan Tanpa Izin

×

Polsek Karawaci Amankan Penjual Obat-obatan Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGERANG, (B1) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Karawaci menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan obat-obatan tanpa izin yang melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Example 300x600

Dalam kegiatan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Karawaci yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Riono, berhasil mengamankan seorang penjual obat-obatan tanpa izin pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.

Kanit reskrim mengatakan, penindakan dilakukan di sebuah toko yang beralamat di Jalan Sangego Raya No. 9 RT 02/05, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, berdasarkan laporan dari warga masyarakat yang merasa resah atas aktivitas penjualan obat-obatan berbahaya di lokasi tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan sejumlah obat-obatan keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin. Diantaranya Tramadol sebanyak 50 butir dan Heximer sebanyak 48 butir, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp250.000. Selain itu, turut diamankan 1 buah KTP dan 1 unit handphone merk VIVO warna biru,” terangnya.

Adapun terduga pelaku yang diamankan berinisial MR, laki-laki, lahir pada 29 Juli 1985, berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Karawaci guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Polsek Karawaci berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat obatan terlarang,” tandasnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari berkomitmen bahwa, seluruh wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota Tangerang bebas dari peredaran obat obatan terlarang.

“karena ini dapat memicu generasi muda untuk berbuat kejahatan. Apabila masyarakat melihat, menjumpai praktik penjualan obat obatan terlarang untuk segera menghubungi layanan Kepolisian di Call Center 110,” ujarnya. (Jo).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post