TANGERANG, (B1) – Pelayanan plus-plus atau esek-esek makin tak terkendali di wilayah Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang. Selain diragukan perijinannya, tempat-tempat tersebut semakin banyak dan menjamur.
Salah satunya pelayanan di Strawberry Healty Massage, melon, 3B, di lokasi ini berkumpul para lelaki yang mengharapkan jasa layanan, yang terletak di ruko dotcom Paramound Gading Serpong, Kelapa Dua, Tangerang.
Berdasarkan salah satu konsumen usai mendapatkan layanan mengaku, di Strawberry Healty Massage mempunyai fasilitas ruang tunggu yang harum dan ruang massage yang nyaman.
Semua pengunjung dipastikan bakal mendapat kenyamanan dan kepuasan yang membanggakan. Apalagi semua terapis yang tersedia juga terlihat bugar, cantik dan seksi.
Menjadi nilai plus tentunya buat daya tarik tempat ini. Semua itu cuma di soal variasi layanan yang diterima pria pengunjung Strawberry Healty Massage dari terapis wanita yang seksi dan menggoda.
“Jika customer mau ada plus-plusnya juga bisa, tergantung tarif pelayanannya. Tarif harga incluide Rp. 700ribu itu sudah termasuk pijat dan plus-plusnya, wanitapun bebas pilih sendiri dan dikasih durasi selama sekitar 1 jam 30 menit,” katanya.
Ditempat lain, salah satu pemakai jasa layanan kesehatan lokas lain mengaku sering mampir ke lokasi, untuk sekedar melepas pengat dan stress setelah seharian kerja.
“Enak kok mas, bisa pijit kepala atas bawah juga, pelayanannya juga oke,” ujarnya.
Informasi ini semakin menambah kekhawatiran pemuda Kelapa Dua, dengan semakin maraknya praktik prostitusi terselubung di tempat-tempat hiburan yang sulit terdeteksi oleh pihak berwenang.
Aktivis Kelapa Dua, Helmi AR mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang nomor 13 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
Perda ini jadi acuan Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk melakukan penertiban dan pembongkaran lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi karena melanggar ketentuan ketertiban umum dan pemanfaatan ruang.
Selain Perda, prostitusi juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 296 dan 506 KUHP lama, serta Pasal 420 dan 421 UU 1/2023 dapat digunakan untuk menjerat penyedia PSK, germo, dan muncikari.
Menyikapi hal itu, aktivis kebijakan publik Helmi AR, berharap kepada Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kabupaten Tangerang segera melakukan tindakan tegas.
“Jangan kalah sama pengusaha nakal, pemerintah harus tegas,” tegasnya. (yad).
