Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMTANGERANG RAYA

Kapolres Metro Tangerang Kota Komitmen Sikat Habis Peredaran Obat Terlarang

×

Kapolres Metro Tangerang Kota Komitmen Sikat Habis Peredaran Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGERANG, (B1) – Unit Reskrim Polsek Teluknaga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penjualan obat-obatan daftar G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar yang berkedok toko kosmetik.

Example 300x600

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (12/12/25) sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Babussalam, Kampung Teluknaga, RT 002/004, Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, IPDA Achmad Naufal Fathurrahman bersama anggota opsnal. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z alias Mahdi (22), yang diduga kuat sebagai pengedar obat-obatan keras tanpa izin resmi.

Kapolsek Teluknaga AKP Nanda Setya Pratama Baso, menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan obat keras secara ilegal di wilayah Teluknaga. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan observasi dan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi yang dimaksud.

“Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki di dalam sebuah toko kosmetik. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga diperjualbelikan tanpa izin edar,” jelasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 158 butir tablet Tramadol, 24 butir tablet Hexymer, uang tunai hasil penjualan.

“Jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan obat obatan terlarang atau narkoba, segera hubungi Call Center bebas pulsa 110,” pesannya. (jo).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post