DAERAHHUKRIM

PPA Polres Mesuji Ungkap Pencabulan Oleh Ayah Tiri

 

MESUJI, (B1) – Anggota Unit PPA Polres Mesuji berhasil ungkap Kasus Pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban di Desa Tri Karya Mulya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.

Pelaku pencabulan berinisial EM (42) Warga Desa Tri Karya Mulya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji. Sedangkan Korban Berinisial TW (7).

Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali membenarkan pengungkapan dan penangkapan terhadap tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban.

“Modus operandi Pelaku melakukan tindakan cabul tersebut adalah untuk memuaskan nafsu tersangka,” ujarnya.

Kronologis kejadian, Kasat Reskrim menjelaskan, pada bulan Agustus 2025 sekira Pukul 01.00 Wib, Ibu Korban terbangun dari tidur melihat suaminya (tersangka) dan korban tidur saling berhadapan dengan posisi tersangka mencium bibir korban.

Kemudian pada hari Jumat Tanggal 15 Agustus 2025 ketika ibu korban pulang dari rewang, dia melihat tersangka menjilati kemaluan korban, seketika ibu korban pun syok dan spontan melempar kipas angin dan berkata apa maksut kamu? kamu maunya apa? itu anakku, lalu tersangka sempat melamun dan menjawab, kalo kamu tidak percaya dengan saya siapkan baju saya, saya mau pergi saja.

Lalu tersangka langsung berdiri dan meminta maaf, dan ibu korban menanyakan kepada tersangka sudah berapa kali melakukan hal tersebut, tersangka pun menjawab sudah lima kali. Tersangka berjanji kejadian tersebut untuk yang terakhir kalinya.

“Tidak terima dengan perbuatan suaminya kepada anaknya yang masih dibawah umur, selanjutnya istri tersangka melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Mesuji,” ungkap AKP Prenanta.

Kasat Reskrim menambahkan, kronologis pengungkapan tersangka diserahkan oleh keluarga ke Mapolres Mesuji. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencabulan anak tirinya yang masih di bawah umur

“Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 24 Tahun 2002 perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ” tegasnya. (masri).

Exit mobile version