Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAORGANISASI

Wartawan & Staf KLH Dikeroyok, Greenpress: Serangan Terhadap Kebebasan Pers dan Lingkungan

×

Wartawan & Staf KLH Dikeroyok, Greenpress: Serangan Terhadap Kebebasan Pers dan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

JAKARTA, (B1) – Greenpress Indonesia angkat bicara soal kasus pengeroyokan terhadap delapan wartawan dan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di kawasan pabrik PT Genesis Regeneration Smelting, Serang, Banten.

Example 300x600

Mereka mengecam keras tindakan kekerasan tersebut dan mendesak polisi mengusut tuntas pelakunya.

Kronologi Singkat

Peristiwa bermula saat tim KLH bersama wartawan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah berbahaya, Kamis (21/8/25).

Saat hendak mengambil gambar di lokasi, wartawan mendapat halangan dari sejumlah petugas keamanan dan orang berseragam aparat.

Ketegangan pun meningkat. Para jurnalis yang mencoba merekam dan mewawancarai sempat dimarahi, bahkan kemudian terjadi aksi pemukulan dan pengeroyokan.

Sejumlah wartawan disebut ditarik, dipukul, hingga kamera mereka dirampas. Tidak hanya itu, staf KLH yang mendampingi wartawan juga ikut jadi korban kekerasan.

Sikap Greenpress

Direktur Greenpress Indonesia, Igg Maha Adi, menyebut pemukulan itu bukan sekadar tindak kekerasan biasa.

Menurutnya, kejadian tersebut adalah bentuk serangan langsung terhadap penegakan hukum lingkungan dan hak publik untuk mendapat informasi.

“Pemukulan terhadap wartawan dan staf KLH adalah serangan terhadap demokrasi dan hak publik atas informasi. Kekerasan ini menunjukkan masih adanya praktik brutal untuk membungkam suara kritis terhadap kerusakan lingkungan. Negara tidak boleh membiarkan hal ini, pelaku harus diadili,” tegas Igg, Jumat (22/8/25).

Sekretaris Jenderal Greenpress Indonesia, Marwan Aziz, menambahkan insiden itu juga merupakan bentuk kriminalisasi terhadap upaya penegakan hukum lingkungan.

“Kami menilai insiden ini bukan hanya serangan fisik, tetapi juga kriminalisasi terhadap upaya penegakan hukum lingkungan. Jika jurnalis dan aparat negara saja diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan masyarakat yang berjuang melawan pencemaran di lingkungannya? Aparat kepolisian wajib serius menangani kasus ini tanpa tebang pilih,” terang Marwan.

Greenpress menyampaikan lima sikap resmi terkait kasus ini :

Pertama, mengutuk keras tindak kekerasan terhadap wartawan dan staf KLH.

Kedua, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku, baik dari aparat maupun pihak perusahaan.

Ketiga, mengingatkan perusahaan agar menghormati kerja jurnalistik dan penegakan hukum lingkungan.

Keempat, mendorong solidaritas pers nasional dan masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini.

Kelima, menegaskan pentingnya perlindungan bagi jurnalis lingkungan di Indonesia.

Greenpress juga menegaskan akan terus membela kebebasan pers, melindungi pejuang lingkungan, dan melawan segala bentuk intimidasi serta kekerasan. (les).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post