Oleh: Akbar Mujadid Nusantara
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan abolisi dengan pertimbangan dari DPR kepada Thomas Trikasih Lembongaa atau yang dikenal Tom Lembong, sesuai dengan prosedur hukum yang tertera pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.
Keputusan yang dilakukan oleh Prabowo memunculkan perdebatan hangat di ruang publik, beberapa meganggap Keputusan tersebut mencederai penegakan hukum, namun sebagian meganggap Keputusan tersebut sebagai startegi politik untuk meredam polarisasi.
Namun jika dicermati lebih jauh, abolisi ini tidak bisa dipandang semata-mata sebagai “pembebasan dari jerat hukum,” melainkan bagian dari upaya lebih besar untuk menciptakan rekonsiliasi politik dan menjaga stabilitas nasional.
Dimensi Hukum dan Politik yang Berbeda
Abolisi sering dipahami setara dengan grasi, padahal keduanya berbeda. Grasi diberikan untuk mengurangi atau menghapus hukuman yang sudah dijatuhkan, sedangkan abolisi menghentikan proses hukum sebelum berkekuatan tetap.
Dalam konteks Tom Lembong, abolisi bukanlah sekadar belas kasih personal, melainkan keputusan politik-hukum yang menegaskan peran Presiden sebagai kepala negara sekaligus simbol persatuan.
Rekonsiliasi di atas polarisasi dan skema politik Dalam sejarah politik Indonesia, keputusan strategis kerap ditempuh dengan pertimbangan stabilitas.
Abolisi kepada Tom Lembong menegaskan bahwa keadilan tidak hanya berhenti pada hitam-putih hukum, tetapi juga pada keadilan substantif: bagaimana bangsa bisa tetap bersatu, damai, dan fokus menghadapi tantangan global. Politik kadang memang menuntut keluwesan hukum untuk menjamin keberlangsungan negara.
Kasus Lembong sudah terlanjur dipersepsikan publik sebagai sarat nuansa politik. Dalam situasi seperti ini, abolisi dapat dibaca sebagai pilihan jalan tengah: bukan mengorbankan hukum, tetapi mencegah hukum dijadikan alat balas dendam politik.
Abolisi hadir sebagai koreksi atas kecenderungan instrumentalitas hukum, di mana peradilan bisa dipakai sebagai senjata untuk melumpuhkan lawan politik. Dengan kata lain, keputusan Presiden bukanlah upaya melemahkan hukum, melainkan mengembalikan hukum ke fungsinya yang lebih substantif yaitu menjaga keadilan sekaligus stabilitas.
Langkah ini sejalan dengan semangat rekonsiliasi. Rekonsiliasi bukan berarti menghapus kesalahan, melainkan mengembalikan kepercayaan antar-elite, menurunkan ketegangan politik, dan mengalihkan energi bangsa pada agenda pembangunan. Dalam konteks demokrasi pasca kontestasi elektoral yang panas, rekonsiliasi berfungsi sebagai perekat sosial-politik.
Presiden melalui abolisi ini mengirim pesan penting: bahwa Indonesia membutuhkan persatuan, bukan pertikaian berkepanjangan. Dengan mengedepankan penyelesaian politik atas kasus yang sudah terlanjur dipolitisasi, negara diarahkan untuk fokus pada hal yang lebih besar pembangunan nasional dan menghadapi tantangan global.
Alam konteks politik pasca pemilu, masyarakat Indonesia dihadapkan pada polarisasi yang semakin tajam. Ketegangan di antara elite politik ikut menular ke akar rumput, sehingga setiap langkah hukum sering kali ditafsirkan sebagai instrumen politik. Dalam situasi ini, abolisi atas kasus Tom Lembong dapat dipahami sebagai pilihan jalan tengah.
Keputusan tersebut bukan dimaksudkan untuk membenarkan tindak pidana korupsi, melainkan untuk mencegah hukum dijadikan senjata politik yang justru memperpanjang konflik.
Abolisi berfungsi sebagai simbol cooling down politik yang memberi sinyal bahwa negara menginginkan penyelesaian damai dan rasional.
Efek rekonsiliasi dari langkah ini tampak dalam tiga dimensi utama. Pertama, membangun kembali kepercayaan antar-elite yang sebelumnya renggang akibat persaingan politik.
Kedua, meredakan ketegangan sosial yang berisiko menggerus persatuan bangsa. Ketiga, menyatukan energi nasional agar tidak terkuras dalam konflik internal, melainkan diarahkan pada agenda pembangunan.
Pesan politik yang hendak ditegaskan adalah bahwa negara menempatkan persatuan di atas pertikaian, dan bahwa abolisi Tom Lembong tidak sekadar kompromi hukum, melainkan strategi rekonsiliasi nasional untuk menjaga stabilitas dan keberlangsungan Indonesia.
Penutup
Kontroversi abolisi Tom Lembong menunjukkan dilema klasik antara tegaknya hukum dan kebutuhan rekonsiliasi politik.
Namun jika langkah ini diposisikan sebagai jalan penyembuhan bangsa, maka abolisi tidak boleh dilihat sebagai kemunduran, melainkan sebagai strategi besar Presiden untuk menyatukan Indonesia. Dengan demikian, abolisi ini adalah rekonsiliasi, bukan sekadar grasi hukum. (**).
Biodata Penulis:
– Kader HMI Komisariat Hukum Untirta Serang, Banten.
