LINGKUNGANTANGERANG RAYA

LSM Perkota Nusantara Kecam Kinerja Satpol PP Tangsel, Terkait Izin PBG Bangunan RM di Pamulang

TANGSEL, (B1) – Proyek pembangunan rumah makan  siap saji yang cukup terkenal, yaitu Rumah Makan A & W yang berlokasi di Jalan Surya Kencana Rt 003,/ Rw 006 Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga belum mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas DPMPTSP Kota Tangerang Selatan. Meski begitu di lapangan pembangunan fisik sudah dilakukanl.

Seperti proyek pembangunan bakal Rumah Makan RM A&W di Pamulang Barat. Saat ditelusuri ke lokasi bertemu pak Rahmat selaku kepala pelaksana proyek.
Saat dikonfirmasi, pam Rahmat mengaku tidak berkenan untuk di konfirmasi awak media, dengan berusaha menghindar dan naik ke lantai 3 proyek tersebut.

Dimintai tanggapan, Andi Nawawi Ketua LSM Perkota Nusantara mengatakan bahwa, berdasarkan Pasal 24 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 19 UU 28/2092/PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Adapun, suatu pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui beberapa tahapan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

“Saya mengkritik dan mengecam kinerja dari Satpol PP Kota Tangerang Selatan yang sangat tidak becus dalam menjalankan fungsinya sebagai aparat penegak Perda Pemkot Tangerang Selatan. Tolong itu Pak Walikota dan Wakil Walikota, diurusin kinerja Satpol PP. Masa setiap waku terus berulang-ulang ada investor nakal yang sudah berani membangun proyek bangunan, padahal belum memiliki ijin PBG. Seperti ada kongkalikong dan main mata antara investor nakal dengan aparat Satpol PP dilapangan,” tegasnya.

Dijelaskannya, Pembangunan bangunan gedung tersebut baru dapat dilakukan setelah mendapatkan ijin PBG. Dengan demikian, PBG harus dimiliki terlebih dahulu sebelum melaksanakan pembangunan bangunan gedung. Hal ini dipertegas kembali dalam ketentuan Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021, yang menyatakan bahwa PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.

Ditambahkannya, dalam hal bangunan gedung yang  digunakan untuk kegiatan usaha, maka dalam melakukan konstruksi bangunan harus tunduk pada ketentuan PP 28/2025. Yang mana, pada ketentuan tersebut diterangkan bahwa PBG dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (“SFL”) merupakan persyaratan dasar untuk memperoleh perizinan berusaha.

“PBG untuk kegiatan usaha pun sama, harus dimiliki oleh pelaku usaha sebelum pelaksanaan konstruksi dikerjakan, maka jika ada pelaku usaha investor yang nakal, yang telah membangun bangunan proyek sebelum mengantongi ijin PBG, maka aparat Penegak Perda dalam hal ini Satpol PP Kota Tangerang Selatan Wajib untuk segera Menyegel bangunan tersebut, agar wibawa dan kepastian hukum berusaha dapat ditegakkan secara benar dan konsisten oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” tandasnya. (cj/bt).

Exit mobile version