TANGERANG, (B1) – Adanya titik banjir yang terjadi di Kota Tangerang mendapat atensi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kalangan DPRD meminta Pemkot Tangerang untuk segera melakukan evaluasi terkait penanganan banjir yang melanda belakangan terakhir.
Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana mengatakan, seluruh sungai maupun anak sungai yang mengalir di wilayah Kota Tangerang perlu dilakukan normalisasi agar ramah terhadap pemukiman penduduk dalam hal banjir.
“Fokusnya sekarang adalah Pemerintah Kota Tangerang harus segera mengevaluasi penanganan banjir. Agar bisa melakukan duplikasi untuk melakukan penataan terkait aliran sungai guna dilakukan normalisasi dan juga revitalisasi,” ujar Andri, Senin (19/5/25).
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR di Kota Tangerang perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh demi menyelesaikan permasalahan banjir.
“Sebab, hujan deras kadanh terjadi pada lokasi dan waktu yang tidak diduga,” imbuhnya.
Seperti halnya ketika banjir yang merendam beberapa wilayah di Kecamatan Ciledug dan Karang Tengah dalam kurun waktu satu jam pada Selasa, 13 Mei 2025, lalu.
Bencana banjir datang dalam hitungan waktu satu atau dua jam hujan turun. Hal itu terjadi karena aliran air terhambat oleh proyek pembangunan gorong-gorong dari Dinas PUPR Kota Tangerang.
“Banjir di Kota Tangerang ini terjadi anomali. Beberapa titik itu banjirnya cepat naik, padahal wilayah tersebut tidak ada potensi banjir. Kalaupun ada genangan tidak akan tinggi itu,” tandasnya.
Ia menegaskan, evaluasi harus dilakukan secepatnya. Karena ouput dari evaluasi itu adalah beberapa hal yang bisa dilakukan terkait dengan rekayasa pembangunan di Kota Tangerang.
Menurut Pria berkumis ini, panjang aliran sungai yang ada di Kota Tangerang membuat penanganan banjir memerlukan koordinasi lintas sektor antar pemerintah daerah. Hal itu agar dapat menyelesaikan masalah yang terus terjadi bertahun-tahun lamanya.
Diantaranya adalah, Pemerintah Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, wajib membahasa penyelesaian masalah banjir dengan turut menggandeng pihak pengembang suatu kawasan hunian.
Pasalnya, peran dari pengembang pemukiman masyarakat sangat diperlukan agar mampu memberikan dampak positif bagi warga yang tinggal di sekitarnya.
“Koordinasi antar wilayah menjadi suatu hal yang mutlak, tidak hanya dengan Kota Tangsel, tapi difasilitasi dengan Pak Gubernur Banten. Dan juga tentu harus berkoordinasi dengan Pemprov Jakarta,” tukasnya. (hm).
























