Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap DPO Penipuan Umroh, Kerugian Ratusan Juta

×

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap DPO Penipuan Umroh, Kerugian Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap satu orang terduga pelaku dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan.

Example 300x600

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan tentang kasus tersebut. Bermula, laporan Polisi Nomor : LP/B/176/VII/2023/SPKT I.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, tanggal 18 Juli 2023 Pelapor / korban atas nama Hj. MARHUMAH.

Berdasarkan kronologi tersebut Tsk FT (56), mengaku sebagai direktur PT. Permata Babul Ka’bah Tour & Travel dan menawarkan korban untuk menjadi pembimbing jamaah dengan syarat membawa 10 calon jamaah umroh. Tersangka juga menjanjikan keberangkatan umroh gratis untuk anak korban.

“Biaya umroh ditetapkan sebesar Rp26 juta per orang, dengan janji keberangkatan dua bulan setelah pelunasan. Korban kemudian mendaftarkan 10 orang jamaah dan menyerahkan uang total Rp260 juta kepada tersangka. Namun, hingga kini keberangkatan umroh tidak pernah terealisasi, dan uang tersebut diduga telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi,” jelas Dian.

Dijelaakan, terdapat 11 korban 2 saksi, dan adapun barang bukti yang disita yaitu,
– satu lembar kwitansi tertanggal 28 Agustus 2022 senilai Rp5 juta untuk pembayaran DP Umroh Paket Ekonomis;
– satu lembar kwitansi tertanggal 17 Februari 2023 senilai Rp27 juta untuk pembayaran Paket umrah;
– satu lembar kwitansi tertanggal 02 Februari 2023 senilai Rp25 juta untuk pembayaran DP angsuran paket umrah;
– satu lembar kwitansi tertanggal 18 Februari 2023 senilai Rp20 juta, untuk pembayaran DP angsuran paket umrah;
– satu lembar kwitansi tertanggal 01 Maret 2023 senilai Rp45 juta. sebagai titipan dengan jaminan satu unit mobil daihatsu terios atas nama Maehumah.

“Tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” tegasnya. (yad).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post