JAKARTA, (B1) – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Banten lakukan aksi di depan bareskrim polri dengan tema Usut Tuntas Dalang Pagar Laut – IMM BANTEN MENGGUGAT terkait adanya kejanggalan dalam penyidikan kasus pagar laut PIK 2 terutama dalam proses pengumpulan berkas dan pembuktian kasus ini.
Korlap Aksi Purna Irawan menyampaikan, dalam orasinya bahwa jangan sampai kepercayaan masyarakat Indonesia dengan hukum yang hari ini bisa dipesan, bahwa hukum tetaplah hukum yang tidak diperjualbelikan apa lagi ada kepentingan untuk menutupi kasus tersebut.
Dalam Aksi kali ini IMM Banten Menuntut agar penyidikan yang sudah menetapkan tersangka 4 orang dapat dikembangkan karena ada kemungkinan kasus pemagaran laut ini dan pemalsuan surat-surat tanah tersebut bukan hanya mereka saja pasti ada yang lain turut serta dalam proses Perbuatan Melawan Hukum secara bersama-sama karena tidak mungkin hal tersebut tidak terkonfirmasi dengan oknum-oknum lainnya.
DPD IMM Banten memberikan beberapa tuntutan kepada bareskrim polri
DPD IMM Banten Menyatakan Sikap dan menuntutdengan seadil-adilnya dalam kasusb pagar laut di Tangerang Banten dengan tuntutan sebagai berikut:
1. Kasus Pagar laut bukan hanya tentang pemalsuan surat saja melainkan “otak” dari pemagaran laut dan beberapa oknum yang turut serta dalam proses tersebut harus juga diadili.
2. ‘Dalam kasus ini kami menduga bukan hanya 4 orang yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka melainkan ada oknum stakeholder pemerintah yang masih belum tersentuh sebagai aktor/dalang kasus pagar laut.
3. Menduga adanya indikasi Aparat Penegak Hukum (APH) tidak bekerja secara independen dan ada “pemain” besar yang sedang dilindungi.
4. Perlu adanya gelar perkara secara terbuka berkaitan dengan adanya indikasi “disharmonisasi” antar instrumen penegak hukum yang membuat publik pesimis akan terkuaknya kasus tersebut.
5. Kepada seluruh kader IMM BANTEN untuk terus mengawal kasus pagar laut ini sampai ke akar-akarnya dan tetap Istiqomah dalam upaya melakukan perlawanan atas kedzaliman yang terjadi.
6. Apabila poin-poin tuntutan di atas tidak diindahkan maka kami DPD IMM Banten akan turun aksi kembali menyuarakan dengan masa aksi yang berlipat ganda
Demikianlah Pakta Integritas ini kami buat, sebagaimana dalam nilai dasar ikatan dan enam penegasan IMM poin ketiga yaitu
“Segala bentuk ketidakadilan, kesewenangwenangan dan kemungkaran adalah musuh besar IMM, dan perlawanan terhadapnya adalah kewajiban bagi setiap kader IMM. dan semoga Allah memberikan kekuatankepada kita selalu dalam menjalankan perjuangan ini, aamiin.
Ketua Umum DPD IMM BANTEN Peggy Septiawan menyatakan, agar kasus dapat di jalankan seadil-adilnya dan seterang-terangnya tanpa adanya kepentingan dari pihak manapun untuk menutupi oknum yang lain kasus dan tidak sesuai dengan fakta dilapangan.
Dalam Fakta Integritas yang dilayangkan ke Bareskrim Polri DPD IMM Banten memberikan batas waktu 3 x 24 Jam apabila poin-poin hal tersebut tidak diberi tindakan untuk keterbukaan informasi dalam penyidikan maka akan turun aksi kembali. (way).
























