Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA PILIHANHUKRIMTANGERANG RAYATeknologiUncategorized

IMM Banten Prihatin Kasus Penanganan Pagar Laut Desa Kohod

×

IMM Banten Prihatin Kasus Penanganan Pagar Laut Desa Kohod

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGERANG, (B1) – DPD IMM Banten menyampaikan keprihatinan mendalam atas proses penanganan hukum terhadap kasus pagar laut bambu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Example 300x600

Ketua Umum DPD IMM Banten, Pegy Septiawan menyatakan, berdasarkan perkembangan terakhir, pihaknya menemukan adanya indikasi kejanggalan dalam proses penyidikan. Dimana berkas perkara telah dua kali dikembalikan (P-19) oleh kejaksaan karena belum lengkap dan tidak memenuhi unsur yang dituju.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (1) KUHAP, ini menunjukkan bahwa penyidik belum mampu atau belum mau memenuhi standar kelengkapan berkas perkara sebagaimana diminta oleh jaksa,” ujarnya, Selasa, (22/4/25).

Menurut Pegy, dalam hal ini diduga ada permainan dan pengaburan Fakta. Bahkan pihaknya juga menduga kuat terdapat permainan dalam penyidikan, terutama terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pemagaran laut.

“Fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa, dugaan pemalsuan surat bukan hanya dilakukan oleh oknum kepala desa, namun terdapat keterlibatan pejabat lainnya secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM),” sebutnya.

Dikatakan, fakta yang terjadi patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan kekuasaan. Ssebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mutasi sejumlah pejabat yang terlibat dilakukan secara tidak transparan, dan patut dicurigai sebagai upaya untuk mengaburkan keterlibatan mereka dalam kasus ini,” tandasnya.

Ketua IMM Banten Pegy Septiawan

Karena itu, DPD IMM Banten mendesak dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum, pertama Kepolisian agar bekerja secara independen dan profesional, serta segera melengkapi berkas perkara sebagaimana yang telah dua kali diminta oleh kejaksaan.

Kedua, Kejaksaan agar tetap teguh pada prinsip hukum dan tidak terpengaruh oleh tekanan eksternal dalam menetapkan kelengkapan berkas (P-21).

Ketiga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut serta dalam pengawasan dan apabila perlu mengambil alih perkara ini guna menjamin proses yang adil dan transparan.

“Kami juga menuntut agar semua pihak yang terlibat dalam proses hukum ini bertindak transparan dan akuntabel. Tidak menyalahgunakan wewenang untuk melindungi pejabat tertentu yang patut diduga terlibat,” tegasnya. (way).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post