SERANG, (B1) – Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu Prov Banten dan Kab. Serang (Gakkumdu) menangkap seseorang berinisial SD (35) terduga pelaku politik uang terindikasi untuk pemenangan Paslon 01 AH dan NN, jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang, pada Jumat, (18/4/25).
Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto menjelaskan,
pelaku ditangkap di Kampung Pagadungan, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang. Modus pelaku yakni membujuk masyarakat Kp. Pagadungan guna memenangkan Paslon 01 pada PSU Kabupaten Serang, dengan memberikan uang sebesar Rp25 ribu perorang.
“Tim Gabungan Gakkumdu Provinsi Banten dan Kabupaten Serang telah mengamankan satu orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp450 ribu, yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih di Kp. Pagadungan, dengan nilai masing masing calon penerima Rp25 ribu. Uang untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” jelas Endang.
Endang menyampaikan, para terduga pelaku memperoleh uang tersebut dari Suheli warga Kp. Kakabu Desa Curug Salanjana Kec. Gunungsari.
“Mereka mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang bernama Suheli,” ungkap Endang.
Adapun Barang bukti yang diperoleh dari kedua Pelaku yaitu, Uang pecahan Rp20 ribu, sebanyak 18 lembar sejumlah Rp 360 ribu. Lalu uang pecahan Rp5 ribu sebanyak 18 Lembar sejumlah Rp90 ribu dan satu unit HP merk samsung.
Endang menyatakan, pihaknya melakukan rencana tindak lanjut dalam penanganan kasus ini.
“Tim Gakkumdu Kabupaten Serang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terduga pelaku,” tandasnya. (hum/yad).
