Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMNASIONALUncategorized

Langkah dan Mekanisme Jika Kendaraan Tertangkap Kamera ETLE

×

Langkah dan Mekanisme Jika Kendaraan Tertangkap Kamera ETLE

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, (B1) – Pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diwajibkan untuk segera melakukan konfirmasi. Proses konfirmasi dapat dilakukan melalui laman resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id

Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:

Example 300x600

Akses laman dan klik bagian “Cek Data” pada menu konfirmasi.
Masukkan nomor referensi serta nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan (NRKB).

1. Lihat status pelanggaran dan lakukan konfirmasi kendaraan serta pengemudi.
2. Penting untuk diketahui, pemilik kendaraan memiliki waktu maksimal 8 hari untuk melakukan konfirmasi setelah pelanggaran terjadi.
3. Jika tidak melakukan konfirmasi dalam waktu tersebut, STNK kendaraan akan diblokir.

Mekanisme pelanggaran ETLE terdiri dari beberapa tahapan:

1. Pelanggaran terekam oleh kamera ETLE.
2. Petugas akan melakukan verifikasi terhadap pelanggaran tersebut.
3. Surat konfirmasi akan dikirim dalam waktu 3 hari.
4. Pemilik kendaraan diharuskan menjawab surat konfirmasi dalam waktu 5 hari.
5. Konfirmasi dapat dilakukan melalui website yang telah disediakan.
6.Pembayaran denda tilang harus dilakukan dalam waktu 7 hari setelah kode tilang diberikan.

Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan dan segera menindaklanjuti surat konfirmasi agar tidak terkena sanksi lebih lanjut. (masri).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post