Oleh: Adi Rasandi
Kantor Berita “Tempo” kembali mendapatkan teror paket misterius pada tanggal 22 Maret 2025, dimana sebelumnya pun sempat ramai adanya paket misterius berisi kepala babi utuh pada kamis, 20 Maret lalu, dan kini lebih parah lagi dengan adana paket misterius baru berisikan enam bangkai tikus yang terpisah dari kepalanya.
Apakah ini adalah teror awal dari segitu banyaknya rentetan teror yang siap hantui kantor berita lainnya yang ada di Indonesia? Lantas apakah pemerintah diam saja melihat hal ini terjadi?
Kantor berita yang kemudian dalam hukum Indonesia adalah media pers (perusahaan pers) dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers mengakui adanya pers yang dikorporasikan (badan hukum), yang menjalankan usaha pers melalui media cetak, elektronik, maupun kantor berita yang menyalurkan serangkai informasi sebagai kristalisasi dari kebebasan berpendapat dan menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial.
Sudah selayaknya perusahaan pers ini dibebaskan dan dilindungi oleh negara dari berbagai macam bentuk intimidasi atau bahkan teror yang tidak jelas, yang mengakibatkan para karyawan atau para penyelenggara pers merasa terancam atau bahkan terhina.
Pers sendiri dalam undang-undangnya adalah sebuah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia (pasal 1 ayat 1 Uu. No. 40 tahun 1999).
Pers adalah bentuk Kebebasan berpendapat yang sejatinya adalah hak setiap warga negera, hal ini adalah bentuk kristalisasi dari pasal 28E ayat 3 UUD 1945 tentang kebebasan untuk berserikat/ berkumpul untuk mengemukakan pendapatnya secara langsung dimuka umum, dan hal ini pun didukung pasal 28F UUD 1945 tentang informasi, dimana setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya.
Maka harusnya pemerintah berperan tegas dan segera mengusut kasus teror inj, sehingga menjamin jalannya fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial dengan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
Berbagai muatan yang tertera dalam undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, harusnya terlaksana sebagaimana mestinya sebut saja peran dewan pers yang berkewajiban untuk melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak manapun termasuk dalam kasus teror ini yaitu adanya ancaman/intimidasi yang membuat kekhawatiran (ketakutan).
Dewan Pers secara nyata harusnya bergerak cepat menyikapi hal ini bukan malah menjadi diam tak bersolusi, sebut saja Ninik Rahayu (ketua dewan pers) sepakat akan mengecam keras perilaku teror ini, dan menuntut aparat yang berwenang untuk segera mengusutnya.
Namun diharapkan omongan ini harus segera diiringi tindakan yang lebih realistis dengan adanya pendampingan kepada korban untuk segera melaporkan dan memproses hukum tindakan tidak etis tersebut sebagai bentuk tanggungjawab dalam mengawal Kebebasan berpendapat.
Namun nampaknya bertolak belakang dengan komentar kontroversial dari Hasan Nasbi sebagai kepala kantor komunikasi presiden, beliau berpendapat bahwa “masak saja kepala babinya,” kutipan wawancaranya di salah satu media berita.
Menurutnya kalimatnya itu untuk menciutkan tujuan dari pemberi teror, dan membuat pembuat teror merasa dirinya sebagai seorang pengecut.
Dari kacamata hukum, ada benarnya karena harusnya segala bentuk permasalahan pers dilaporkan pada dewan pers, tapi untuk dari segi pendapatan sebagai seorang yang mengerti Kebebasan pers pernyataan itu tidaklah etis dan benar, terlebih jabatannya yang tersemat tidaklah pantas menganggap hal krusial ini adalah hal yang sepele, dan seolah menggeneralisasikan permasalahan dalam bentuk kecil tanpa takut kemungkinan adanya ancaman lain yang siap menghadang didepan sana.
Sudah selayaknya permasalahan ini ditanggapi dan dikritisi agar kedepannya pers lebih aman terlindungi, apa yang terjadi saat ini boleh jadi sebagai persiapan rentetan teror yang lebih sadis lagi.
Menteri komunikasi dan digital (Komdigi) meutya hafid berpendapat bahwa sangat menyayangkan tindakan ini dan mendorong pihak tempo selalu terkait dengan melaporkan Mlmasalah ini ke jalur hukum.
Dirinya menilai pers adalah sebuah sarana untuk berkontribusi dalam memberi berbagai masukan yang kemudian ditampung oleh pemerintah dan presiden, dari masukan-masukan masyarakat, dan atau dari sosial media pun, untuk didengarkan secara matang dan dipertimbangkan untuk mengoreksi beberapa kebijakan. (**).
Biodata Penulis:
– Mahasiswa semester 2 Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten.
– Contak: email, adirasandi.untirta@gmail.com atau nomor WhatsApp 083845429693.
























