SERANG, (B1) – Dirresnarkoba Polda Banten, Minggu (12/5/24) sekira pukul 23.30 WIB, berhasil mengamankan seoranh pelaku penyalahguna narkotika di Kp. Pasir Semut Desa Ranca Gede, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, palaku yang diamankan inisial SD (28). Pelaku diamankan di rumah pelaku.
“SD ditangkap pada Minggu (12/5) dirumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti,” kata Iman.
Iman menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu dompet kecil berisikan satu bungkus plastik klip bening diduga sabu dengan berat bruto 4,04 gram, satu bungkus plastik klip diduga sabu dengan berat bruto 0,14 gram dibungkus dengan bungkus rokok, satu Hp merk Oppo A9, dua buah timbangan elektrik, total keseluruhan dengan berat bruto 4,18 gram.
Kemudian, setelah ditemukan barang bukti dan dilakukan interogasi kepada tersangka, tersangka dibawa ke Polda Banten untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Sesuai barang bukti yang diamankan dan dilakukan interogasi terhadap tersangka, dan mengakui bahwa barang tersebut adalah milik kakak iparnya yaitu SR yang saat ini masuk dalam DPO. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya. (hum/yad).
