TIGARAKSA, (B1) – Pasangan Suami Istri (Pasutri) inisial ‘N’ dan ‘U’ berhasil diamanakan jajaran Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten.
Pasutri) tersebut diamankan lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, pasutri itu diduga mencuri uang sebesar sekitar Rp150 juta. Uang itu diketahui milik Dewo Nursatrio yang tidak lain majikan pelaku N.
“Tersangka N kerja sebagai sopir pribadi korban. Kejadian itu terjadi pada Kamis (25/3/24) Maret 2024 di rumah korban di Perumahan Swan City, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang,” terang Arief, Minggu (5/5/24).
Arief menjelaskan, awal kejadian adalah saat tersangka N menghubungi korban menawarkan untuk memanaskan mobil. Saat itu posisi korban sedang berada di Solo. Tanpa curiga, korban pun mempersilakan tersangka N untuk memanaskan kendaraan di rumah korban.
Tersangka N datang ke rumah korban bersama istrinya, tersangka U. Setibanya di rumah korban, tersangka N turun, sementara, tersangka U bersembunyi di dalam mobil.
“Kedua tersangka datang ke rumah korban menggunakan mobil. Saat tiba, tersangka N turun, sedangkan tersangka U bersembunyi. Tujuannya agar tidak diketahui karena di rumah korban masih ada seorang ART,” jelasnya.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka N mengajak asisten rumah tangga (ART) korban keluar membeli sesuatu. Saat tersangka N dan ART korban pergi menggunakan mobil korban, tersangka U keluar dari mobil lalu langsung masuk ke rumah korban.
Tersangka U langsung menuju ruangan pribadi korban. Kemudian langsung mencuri uang sebesar Rp150 juta milik korban. Adapun tersangka U bisa tahu posisi uang karena sudah diberitahu sebelumnya oleh tersangka N.
“Saat beraksi itu, ada tetangga yang datang ke rumah korban karena curiga pintu rumah korban tidak tertutup sempurna. Tetangga juga kaget, karena setelah mengetuk pintu, yang keluar menghampiri adalah tersangka U, yang tidak dikenal,” tandasnya. (cj/yad).