Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Polsek Anyar Amankan Pelaku Pengelapan

×

Polsek Anyar Amankan Pelaku Pengelapan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

CILEGON, (B1) – Pada Kamis (28/09) sekira pukul 00.30 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Anyar, Polres Cilegon, berhasil menangkap pelaku pengelapan
satu unit sepeda motor Yamaha jenis NMAX dengan Nopol A-4395-SX.

Example 300x600

Kapolsek Anyar AKP Suhel membenarkan telah menangkap pelaku pengelapan motor yang terjadi di depan rumah pelapor Eka di Kampung Pegadungan Selatan Desa Mekarsari, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, dengan pelaku NA (35).

Suhel menjelaskan kronologis, awalnya pada Jumat 19 November 2021 sekira jam 20.00 Wib Eka meminta tolong kepada pelaku NA (35) untuk membeli obat anti serangga ke daerah Anyar dengan mengunakan SPM milik pelapor. Mendengar permintaan pelapor, pelaku kemudian pergi menggunakan motor milik pelapor.

Berselang kurang lebih satu jam pelapor menunggu pelaku akan tetapi pelaku tidak datang dan tidak mengembalikan SPM milik pelapor.

“Karena curiga kemudian pelapor pergi ke rumah pelaku. Sesampainya pelapor di depan rumah pelaku pelapor bertemu dengan tetangga pelaku yang kemudian memberitahu bahwa NA telah pergi dengan membawa pakaian dan barang milik pelaku dengan mengendarai motor korban,” terangnya.

Mendengar hal tersebut pelapor kemudian masuk ke dalam rumah pelaku namun sudah tidak ada orang berikut motornya tidak ada. Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 27,4 juta. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Anyar.

Suhel menerangkan, pihaknya bergerak cepat setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat perihal keberadaan pelaku. Atas kejadian tersebut unit Reskrim Polsek Anyar Polres Cilegon pada Kamis (28/09) sekira jam 00.30 wib mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kemudian, anggota piket Reskrim dibawah pimpin Ipda Wangsa beserta warga mengamankan pelaku selanjutnya membawa pelaku ke Polsek Anyar Polres Cilegon.

“Setelah diinterogasi NA mengakui bahwa telah membawa kabur motor milik pelapor. Selanjutnya tanpa seijin pelapor sebagai pemilik kendaraan telah menjual motor tersebut seharga Rp5 juta, kepada orang yang tidak dikenal dengan cara COD menggunakan aplikasi Facebook. Kemudian menggunakan uang itu untuk kehidupan sehari-hari dan membeli satu potong celana pendek warna coklat hitam,” tuturnya.

Pihak Kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu lembar surat keterangan Lising yang dikeluarkan dari PT. Adira Cabang Cilegon dan satu potong Celana pendek warna Coklat Hitam.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dimana Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” tukasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post