Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Lima Pelaku dan 14 Motor beserta Spare Part Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

×

Lima Pelaku dan 14 Motor beserta Spare Part Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

LEBAK, (B1) – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak, Polda Banten berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor dan bobol spare part.

Example 300x600

“Menindaklanjuti perintah Bapak Kapolda Banten Irjen Pol Rudi Heriyanto untuk menyikat habis pelaku kejahatan jalanan atau street crime yang meresahkan masyarakat, Sat Reskrim Polres Lebak bertindak cepat mengungkap kasus-kasus kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor diwilayah hukum Polres Lebak,” terang Kapolres Lebak AKBP Suyono, saat press confrence, Jumat, (6/10/23).

Suyono menerangkan, dari penangkapan tersebut berhasil diamankan lima pelaku dan beberapa barang bukti. Juga berhasil mengamankan WS (24), AE (32), AA (22), IA (29), RA (23) dan 14 kendaraan R2, Puluhan Sparepart Kendaraan R2 dengan berbagai jenis dan merk serta alat yang digunakan melakukan kejahatan berupa, sepuluh batang mata kunci letter C, lima batang kunci letter T dan dua buah Linggis.

“Tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berhasil diungkap yang pertama terjadi pada Senin (05/6/2023) yang diketahui sekira pukul 13.00 di Rumah Cantik AL-RIJAN JL. Raya Maja Adiyasa KM 01 Kp. Maja Pasar Desa Maja Kec. Maja Kab. Lebak,” terangnya.

Selanjutnya, yang kedua tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kosan Kp. Cimesir Desa Rangkasbitung Timur yang terjadi Minggu (6 /8/ 23) sekira pukul 06.00 Wib. Dan ketiga kasus tindak pidana pencurian R2 TKP di Kp. Cimesir yang terjadi pada (8/8/23).

Dan ungkap keempat adalah tindak pidana pencurian (Spare Part Motor) yang terjadi pada Sabtu ( 2/9/2023) pukul 15. 00. Wib di Kp. Dengung Timur Rt. 003 Rw. 001 Desa Sindangmulya  Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

“Untuk perbuatannya para Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” tegasmya.

Terakhir Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono memberikan himbauan Harkamtibmas kepada masyarakat.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada akan tindak pidana pencurian, gunakan kunci ganda dan Jelang Pemilu mari kita bersama -sama jaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Lebak,” imbaunya. (Pip/jo).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post