Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMUncategorized

Lima Remaja yang Viral di Medsos Diamankan

×

Lima Remaja yang Viral di Medsos Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

CILEGON, (B1) – Polres Cilegon, Polda Cilegon, ungkap kasus aksi kelompok remaja yang sempat viral di medsos.

Example 300x600

Dalam Press conference Kamis, (10/8/23), KBO Satreskrim Polres Cilegon IPTU Maman Hermawan menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Pada Minggu (20/07) sekira jam 04.00 Wib di lingkungan kapu Denok Kelurahan Lebak Denok Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon berawal dari salah satu kelompok yang menamakan dirinya “Matador” mengajak aksi tawuran kepada kelompok”Remaja enjoy” yang kemudian menunjuk lokasi untuk melakukan aksi tawuran.

Pada saat akhir tawuran, berlangsung direkam melalui handphone milik salah satu anggota kelompok, lalu diposting atau diunggah ke akun media sosial Instagram “Remaja enjoy 21” sehingga membuat gaduh masyarakat di daerah hukum Polres Cilegon, Polda Banten.

“Modus operandi mereka melakukan penyerangan sambil mengacungkan senjata tajam dengan warna kotak putih lalu direkam menggunakan handphone dan di posting atau diunggah ke akun media sosial Instagram Adapun kelima pelaku adalah ED (15) warga Kramatwatu, IS (17 ) warga harjatani Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang DR (15 ) pelajar alamat citangkil Kota Cilegon, REM (16) warga Rama nuju Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon TM (15) warga cimerak Kebonsari citangkil kota Cilegon,” terang Maman.

Maman menjelaskan motif dari kelima pelaku ini adalah, ingin mencari popularitas.

“Motif dari pada kelima pelaku ini ingin mencari popularitas dengan membawa nama kelompok geng lalu merekam kejadian tersebut dan di posting atau diunggah di akun media sosial,” kata Maman.

Maman menjelaskan para pelaku sudah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan.

Para pelaku saat ini diamankan lalu menjalani proses pemeriksaan dengan didampingi oleh orang tua masing-masing disesuaikan dengan mekanisme sistem peralihan anak sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak, memperoleh jaminan dari orang tua atau wali dan atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti dan atau tidak akan mengulangi tindakan pidana.

Dalam kasus ini kepolisian mengamankan beberapa barang bukti berupa, satu buah Stick golf, satu bilah grosir (golok sisir), satu buah paralon yang dimodifikasi menjadi bentuk Clurit dan satu buah lempeng besi panjang.

“Kami melakukan pembinaan terhadap lima  orang yang diamankan dan Wajib Lapor selama waktu yang telah ditentukan,” jelasnya.

Kanit 1 Pidum Polres Cilegon Polda Banten IPDA Patuan S. A. J Sihombing menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian jika melihat atau mengetahui terjadi tindak pidana atau meresahkan masyarakat.

“Kami menghimbau kepada masyarakat apabila di wilayahnya terjadi tindak pidana atau meresahkan masyarakat segera Melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polres Cilegon 110 dan diharapkan kepada orang tua untuk mengawasi putra putrinya jangan sampai menjadi korban atau menjadi pelaku kejahatan dan jam 21.00 Wib putra putrinya sudah berada di Rumah,” pesannya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post