SERANG, (B1) – Unit 1 Satnarkoba Polres Serang pimpinan Kanit I Ipda Wawan Setiyawan melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial SO alias Bogel (33) yang merupakan warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Pelaku SO diamankan di depan rumahnya di Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, pada hari senin , (03/07) pukul 20.30 Wib bersama barang bukti 66 butir Heximer dan 210 butir obat jenis Tramadol.
“Benar bahwa Satresnarkoba Polres Serang melakukan penangkapan kepada tersangka SO yang mana kami menindak lanjuti informasi dari warga masyarakat yang merasa curiga dengan kegiatan pelaku,” ujar Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael Kharisma Tandayu, Rabu (5/7/23).
Kronologisnya, usai mendapat informasi dari warga, Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang dipimpin Ipda Wawan langsung mendalami informasi tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku di halaman rumahnya di Desa Gabus.
Kemudian tersangka diamankan ke Polres Serang dan dimintai keterangan, SO mengaku mendapat kan pil tersebut dari AG Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Menurut tersangka barang tersebut didapatkan dari AG (DPO) di Pasar Tanah Abang Jakarta, dengan cara membeli seharga Rp850.000,” tandasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka diterapkan Pasal 197 Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (hum/sus).
























