BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Polsek Kasemen Amankan Polisi Gadungan

 

SERANG, (B1)  -Polsek Kasemen Polresta Serang Kota berhasil ungkap kasus “Polisi Gadungan”.

banner 300x600

Kapolsek Kasemen Polresta Serang Kota AKP Nurhaedin membenarkan menangkap seorang pelaku yang mengaku sebagai Polisi Gadungan.

Dijelaskan, pada Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira jam 13.30 Wib di Kampung Jabang Bayi, Kasunyatan Kasemen, anggota Polsek Kasemen berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial ZA (43). Karyawan Swasta, warga Kampung Sawah Kelurahan Kasemen, Kota Serang ini, ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana Penipuan berupa uang tunai sebesar Rp3 juta dan mengaku sebagai anggota polri aktif.

“Pelaku ZA (43) mengaku sebagai anggota polri aktif untuk melancarkan tipu daya kepada korban. Pelaku meminta uang kepada korban sebesar yang awalnya berjumlah Rp5 juta, untuk dana oprasional penangkapan pelaku tindak pidana penganiayaan yang sedang ditangani oleh unit reskrim Polsek Kasemen,” terang Nurhaedin, Minggu, (2/7/23).

Nurhaedin menerangkan, kronologis kejadian tersebut. Pada selasa (20/06) sekira jam 18.30 Wib FU (49) bersama dua orang laki-laki yang tidak di kenal datang ke warung korban MS (48) dan menanyakan terkait permasalahan yang dialami oleh BR. Kemudian ZA (43) menawarkan kepada korban MS (48) untuk membantu permasalahan yang dialami
BR dengan cara memberi biaya
operasional minimal Rp2 juta sampai Rp5 lima untuk mempercepat penangkapan BL, kemudian korban memberi uang Rp2 juta kepada ZA.

Kemudian ZA meminta kepada korban untuk segera membayarkan sisanya senilai Rp3 juta dan pada Rabu (21/06)  menghubungi saudara korban ntuk menanyakan sisa pembayaran. Lalu korban MS menyiapkan uang sisa pembayaran tersebut.

Selanjutnya sekira jam 13.30 Wib korban MS bertemu dengan ZA dan menyerahkan sisa uang pembayaran tersebut kepada ZA.

“Saat menerima uang tersebut datang pihak Kepolisian dan  langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti uang senilai Rp3 juta yang ada didalam tas selempang milik pelaku. Selanjutnya dibawa ke Polsek Kasemen untuk ditindak lanjut,” bebermya.

Nurhaedin menyatakan, dalam hal ini pihaknya berhasilemgamankan beberapa barang bukti.

“Barang bukti yang berhasil di amankan adalah iang tunai sebesar Rp3 juta dan satu buah tas selempang warna hijau,” tandasnya.

Pelaku diamankan di Polsek Kasemen Polresta Serang Kota dan dikenakan Pasal 378 KUHP Penipuan (hum/sus).

Exit mobile version