BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Dua Pemuda Diamankan Polisi Setubuhi Gadis Dibawah Umur

 

LEBAK, (B1) – Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten, mengamankan dua pemuda pelaku persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

banner 300x600

Kedua pelaku berinisial S (32) dan SH (31), warga Desa Pasir Tanjung Kecamatan Rangkasbitung berikut barang bukti, satu buah baju kaos lengan panjang warna hitam dan satu buah celana panjang warna hitam berhasil diamankan.

“Ya, benar Saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Lebak sudah mengamankan dua pelaku kasus tindak Pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, Rabu (5/7/23).

Adapun Kronologis kejadian adalah, pada awalnya hari pada Rabu (17/5) sekitar pukul 19.30 wib, korban sedang main dengan teman korban J di depan museum Multatuli. Kemudian datang pelaku anak R dan mengajak main ke Gor Ona.

Kemudian pelaku anak R bertemu dengan pelaku E (DPO) dan temannya D mengajak korban sebut saja mawar (13) ke sebuah Saung di Kebon Sawit daerah Sabagi yang jauh dari pemukiman warga. Sngkat cerita sekitar pukul 21.00 wib, pelaku E melakukan aksinya dengan menyetubuhi korban mawar, dan korban tertidur di saung sampai pagi.

“Besoknya, korban dipaksa minum obat Hexymer. Dan pada pukul 19.00 wib korban diajak pindah ke saung yang berbeda, namun masih di daerah Sabagi. Kemudian korban disetubuhi secara bergantian oleh empat pelaku yang pertama E, kemudian S, lalu SH dan terakhir pelaku anak R,” ungkapnya.

Andi mengatakan, dari kejadian tersebut korban didampingi keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lebak.

“Atas kejadian tersebut korban didampingi keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebak untuk penanganan lebih lanjut,” kata Andi.

Andi menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku dan satu orang DPO. Pelaku S dan Pelaku SH sudah berhasil diamankan, untuk pelaku anak R dilakukan pemanggilan, sedangkan pelaku E kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal Tindak Pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman Pidana hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, dan paling lama selama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp.15 miliar,” tegasnya. (hum/sus).

Exit mobile version