Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
PEMERINTAHANTANGERANG RAYAUncategorized

DPRD Kota Tangerang Sahkan Dua Perda Baru

×

DPRD Kota Tangerang Sahkan Dua Perda Baru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGERANG, (B1) – DPRD Kota Tamgerang laksanakan sidang paripurna dengan agenda pengesahan dua Raperda menjadi Perda. Kedua perda diajukan oleh Pemkot Tangerang.

Example 300x600

Dua Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Tangerang tersebut akhirnya disetujui jadi Perda oleh DPRD Kota Tangerang. Kedua Raperda tersebut antara lain Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Tahun 2022, dan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.

“DPRD Kota Tangerang akan selalu mendukung upaya Pemkot Tangerang, dalam upaya menjadikan Kota Tangerang lebih baik lagi dalam segala hal,” ujar Gatot Wibowo, usai paripurna, Selasa, (18/7/23).

Sementara Wali Kota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah menjabarkan, berdasarkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp4,27 Triliun atau 100,63%, sedangkan realisasi belanja berada di angka Rp4,43 Triliun atau 90,31%.

“Dari laporan tersebut, memperlihatkan kemampuan yang cukup baik dalam membiayai aktivitas operasional dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Arief, saat Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Penetapan atas dua Raperda.

Kemudian, tentang Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, lanjut Arief, terdapat tujuh jenis pajak daerah yang diatur dalam Raperda tersebut yang meliputi PBB-P2, BPHTB, pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air tanah, opsen pajak kendaraan bermotor, serta opsen bea balik nama kendaraan bermotor.

“Sedangkan jenis retribusi daerah terdiri atas retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu,” bebernya.

Lebih lanjut, wali kota, menerangkan, sebelumnya kedua Raperda tersebut telah melalui proses evaluasi oleh Pemprov Banten untuk Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tangerang tahun 2022. Sedangkan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah dievaluasi oleh Kemendagri, Kemenkeu dan Pemprov Banten.

“Terima kasih untuk sinergi yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif di Kota Tangerang,” ujarnya. (way).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post