Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Polsek Purwakarta Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

×

Polsek Purwakarta Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

CILEGON, (B1) – Jumat (23/6/23) sekira pukul 11.00 wib terjadi tindak pidana Pencurian HP di Jalan Lingkar Selatan Ciwandan, Kota Cilegon. Pelaku kemudian melarikan diri dan berhasil diamankan oleh Polsek Mancak bersama masyarakat.

Example 300x600

Kapolsek Purwakarta Polres Cilegon IPTU Iwan Sofyan membenarkan itu. Dijelaskan, awal mula kejadian yang sempat viral di medsos tentang Pencurian HP di jalan lingkar selatan Ciwandan.

“Pelaku melarikan diri tetapi berhasil diamankan Polsek Mancak dan warga. Akan tetapi korban pencurian HP tidak mau melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian,” ucap Iwan.

Selanjutnya setelah diinterograsi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dan Penggelapan di daerah hukum Polsek Purwakarta, Polres Cilegon.

“Pelaku berinisial AI alias hendrik (30) warga Lingkungan Gunung ipik Kelurahan Bulakan Kecamatan Cibeber kota Cilegon,” terangnya.

Iwan menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Awal mula kejadian nya pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023 sekira jam 18.30 Wib, pelapor diajak bertemu oleh Pelaku AI (30) didepan Jogging Track Krakatau Juntion jalan Kotasari Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, dengan alasan untuk di stempel plat nomor sepeda motor milik Pelapor.

Sebelumnya Pelaku sudah bertemu dengan Pelapor sebanyak tiga kali dan menjanjikan bisa memasukan kerja terhadap Pelapor bahkan Pelapor sudah memberi uang kepada Pelaku sejumlah Rp2,2 juta biaya masuk kerja.

Kemudian setelah bertemu di TKP Pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor merek Kawasaki Ninja RR Nopol : A-4815-GT warna hitam tahun 2013 dan helm merek INK warna merah jambu milik Pelapor, dengan alasan untuk di stempel plat nomor di pabrik Sankyu.

“Setelah dipinjamkan sepeda motor tersebut tidak dikembalikan oleh pelaku. Pelapor mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp19.600.000 selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Purwakarta Polres Cilegon,” terangnya.

Iwan mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa, satu lembar STNK motor dan satu buah BKPB sepeda motor dan satu buah cadangan kunci kotak asli
dari saksi, unit Sepeda Motor merek Kawasaki KR150P (Ninja RR) Warna Merah NRKB Nopol : A-6949-CV warna asli hitam dan NRKB Nopol : A-4815-GT tahun 2013, dan satu buah kunci kontak asli.

Korban atas nama MI (19), warga lingkungan kedurung Kelurahan Pabean, Kecamatan Puwakarta, Kota Cilegon.

“Atas kejadian tersebut Pasal yang dilanggar oleh pelaku Ai alias hendrik (30) Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tegasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post