TIGARAKSA, (B1) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (6/6/23).
Kedatangan ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun disambut langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail. Turut hadir dari Kejari Tigaraksa, Polresta Tangerang dan lainya.
Pada Kunker tersebut ada beberapa hal yang dibahas diantaranya soal, hak imunitas, kode etik serta terkait plat nomor kendaraan anggota dewan.
“Terkait nomor polisi anggota DPR RI itu bukan untuk gagah-gagahan, tetapi lebih dalam konteks pengawasan. Meski menggunakan plat nomor tersebut, tidak boleh juga melanggar aturan lalulintas. Atau seenaknya berhenti di tempat yang tidak pada tempatnya,” terangnya.
Adang melanjutkan, kemungkinan ada tambahan karena alasan protokoler semisal kecepatan, lantaran disebabkan Jakarta yang selalu macet. Plat nomor polisi untuk anggota DPR RI diatur dalam UUD maupun ketetapan Kapolri.
“Apabila masyarakat menemukan pelanggaran terkait penggunaan nopol tersebut, bisa menginformasikan atau memfoto atau vidio, terus kirim ke MKD,” tandasnya.
Sementara Ketua DPRD kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengatakan, kunjungan MKD DPR RI ke DPRD Kabupaten Tangerang untuk sosialisasi beberapa hal. Diantaranya terakait, hak imunitas anggota dewan, aturan kinerja dan Undang-undang. Juga terkait tugas dan fungsi DPR RI dan DPRD untuk mensingkronkan antara MKD DPR RI dan BKD kota/kabupaten.
“Yang baru itu terkait imunitas bagi anggota anggota DPR RI maupun DPRD. Ada juga terkait kode etik dan lain sebagainya. Semua sudah diatur dan ini cukup bagus buat kami di DPRD. Karena ada beberapa hal yang baik untuk BKD secara keselurahan,” tukasnya. (Di/way).
