Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA PILIHANHUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Jadi Pabrik Ekstasi Polisi Gerebek Rumah di Perumahan Lavon Tangerang

×

Jadi Pabrik Ekstasi Polisi Gerebek Rumah di Perumahan Lavon Tangerang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TIGARAKSA, (B1) – Kapolda Banten, Kabareskrim, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten dan Ditresnarkoba Polda Jateng, ungkap pabrik ekstasi jaringan Internasional di wilayah Kabupaten Tangerang Banten dan Kota Semarang Jawa Tengah. Pengungkapan dilakukan di perumahan Lavon Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Jumat (2/6/23).

Example 300x600

Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan, awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon.

“Direktorat TP Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi tentang akan adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon. Serta bahan prekusor lainnya yang akan digunakan untuk pembuatan pencetakan Ekstasi di Indonesia,” ujar Agus.

Mengantisipasi hal tersebut, Ditpidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea dan Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten serta Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, karena dicurigai dijadikan sebagai lokasi pendirian pabrik ekstasi.

Agus menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Pada Kamis (1/6/23) sekitar pukul 17.30 Wib Joint Operation antara Ditpodnarkoba Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten, dan Ditresnarkoba Polda Jateng secara bersamaan berhasil mengungkap Clandestine Laboratory atau pabrik Ekstasi di Kabupaten Tangerang Banten dan Kota Semarang Jawa Tengah.

Hasil keterangan dua tersangka dari Tangerang berinisial TH (39) dan N (28), dari hasil kedua tersangka di Tangerang bahwa, mereka diperintahkan oleh seorang berinisial B yang saat ini masih DPO untuk bekerjasama sebagai koki guna memproduksi Ekstasi di Clandstine Lab, yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, dengan masing-masing diberi upah Rp500 ribu perorang.

“Dari dua orang tersangka di Semarang berinisial MR (29) dan AR (29) diperoleh keterangan bahwa, mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial K yang masuk DPO, untuk bekerja sebagai Koki guna memproduksi Ekstasi di Clandstine Lab yang berlokasi di Semarang dan diberikan upah Rp1 juta,” jelas Agus.

Dalam kasus ini pihak kepolisian mengamankan dua tersangka dari TKP 1 Tangerang, tepatnya di Jalan Esanta Blok 2 Nomor 5 Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang berinisial TH (39) dan N (28). Di TKP 2 Semarang Jalan Kauman Barat 5 Nomor 10 Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, petugas mengamakan MR (29) dan AR (29).

Dari TKP di Tangerang berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi dan barang bukti belum jadi diantaranya, 11 bungkus besar masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi.

Dua bungkus plastik klip yang berisi kapsul diduga ekstasi berjumlah 1.000 butir, delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir extacy, dan diamankan barang bukti belum jadi berupa berbagai macam prekursor seperti, serbuk Glgalatium, MDT, serbuk putih Magnesium dan serbuk Pentylon dengan total berat 46.250 gram. Methamphetamine 1 liter, Prekursor seperti Metanol 3 liter, capsul Cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan Cland Lab dan alat komunikasi.

Agus menyatakan, dari TKP di Semarang berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi dan barang bukti belum jadi yaitu, Inex atau Ekstasi warna Orange kurang lebih 9.517 butir, dua kapsul warna hijau kuning kurang lebih 593 butir, kapsul warna hijau tua hijau muda 300 butir.

Barang bukti belum jadi berupa berbagai macam warna kapsul, bubuk pink dan tepung terigu Cina dengan berat total 9.705 gram, berbagai macam prekursor seperti bubuk gelatin, bubuk magnesium, bubuk MD 19, bubuk MD IH, bubuk MK, bubuk IF, bubuk IE, bubuk sisa MD dengan berat total 43.742 gram, satu buah mesin cetak tablet ekstasi, berbagai macam peralatan cland lab dan alat komunikasi.

“Persangkaan untuk Narkotika Golongan I Ekstasi pertama Primair Pasal 114 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan Narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” kata Agus.

Disangkakan pula, dengan subsidair Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu menyediakan Narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana semujur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar  ditambah sepertiga lebih. Subsidair Pasal 113 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Produksi, menyalurkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal Rp10 miliar.

Terakhir Agus menyatakan, dari pengungkapan ini berhasil menyelamatkan ratusan jiwa.

“Dengan adanya pengungkapan kasus ini jumlah total jiwa yang berhasil diselamatkan adalah 460. 778 jiwa,” tukasnya. (hum/edi).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post