Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Satresnarkoba Polresta Serang Kota Tangkap Pelaku Penyalahguna Obat Terlarang

×

Satresnarkoba Polresta Serang Kota Tangkap Pelaku Penyalahguna Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota berhasil amankan pelaku penyalahgunaan obat terlarang di Kampung Pamengkang Gunung Sari pada Selasa (16/5) sekira pukul 22.00 Wib.

Example 300x600

Kasat Narkoba Polresta Serkot Kompol Hengky Kurniawan membenarkan bahwa personel nya telah mengamankan pelaku pengedar dan penyalahgunaan obat terlarang.

“Benar bahwa Satresnarkoba Polres Serkot berhasil mengamankan pelaku AJ (27) penyalahagunaan obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol,” ucap Hengky, Senin, (22/5/23).

Kemudian Hengky menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Awal nya Satreskrim Polres Serkot yang dipimpin oleh Iptu Deddy Rahmadi berhasil gagalkan tindak pidana peredaraan sediaan farmasi berupa obat-obatan tanpa ijin edar.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa, ada seseorang yang sering melakukan transaksi jual beli obat obatan tepatnya yang beralamat di Kampung Pamengkang Gunung Sari,” tandasnya.

Menurut keterangan pelaku AJ (27), ia mendapatkan obat-obatan dari SH (28). Dari hasil penangkapan tersebut, diamankan beberapa barang bukti.

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1.180 butir obat keras jenis Hexymer, 140 butir obat keras jenis Tramadol, uang tunai sejumlah Rp200 ribu dan dua buah HP android merk Redmi.

“Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 196 sub Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post