Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Polsek Pasar Kemis Ringkus Pelaku Penganiayaan

×

Polsek Pasar Kemis Ringkus Pelaku Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TIGARAKSA, (B1) – Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AB (23), warga Perumahan Pesona Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. AB yang berstatus mahasiswa ini ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban berinisial AZ (22) yakni seorang pria, warga Perumahan Permata, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis.

Example 300x600

“Peristiwa penganiayaan itu terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Mutiara, Perumahan Permata, Desa Gelam Jaya, Pasar Kemis,” kata Kapolsek Pasar Kemis AKP Irfan Abdul Gofar pada Minggu (28/5/23).

Peristiwa bermula saat korban sedang duduk di teras rumah. Tiba-tiba korban dihampiri tersangka yang menggunakan sepeda motor. Korban sempat berteriak meminta pertolongan karena tersangka langsung menganiaya korban.

“Salah seorang saksi mengatakan melihat tersangka menendang korban sampai korban terjatuh,” ujar Irfan.

Usai menendang korban, tersangka sempat berteriak mengancam korban. Sementara korban, mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh. Korbanpun kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasar Kemis.

Mendapatkan laporan, polisi langsung bertindak dengan memeriksa saksi-saksi, mencari barang bukti, dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga melakukan gelar perkara. Setelah melakukan pengejaran, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Polisi juga masih mendalami kasus ini untuk mencari tahu motif tersangka melakukan penganiayaan,” tegasnya. (hum/edi).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post