SERANG, (B1) – Polsek Cipocok Jaya, Polresta Serang Kota, maksanakan tahap 2 terkait kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Komplek Puri Regency Blok B 8 No 7 Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang pada Kamis (16/3/23) lalu.
“Benar unit Reskrim Polsek Cipocok Jaya telah melaksanakan tahap 2 pada Selasa (16/05) terkait kasus Curat yang terjadi di Komplek Puri Regency Blok B 8 No 7 Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang pada Kamis (16/03) yang dilaporkan oleh Erwan Setia Budi,” ujar Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Lis Handaya, Selasa, (17/5/23).
Dikatakan, selain berkas perkara kasus curat tersebut Polsek Cipocok Jaya juga menyerahkan dua tersangka yaitu FH (21) serta SF (24).
“Personel Polsek Cipocok Jaya menyerahkan berkas perkara tersebut sekaligus 2 orang tersangka yaitu FH (21) serta SF (24) yang merupakan warga Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang,” terangnya.
Diakhir, Lis Handaya juga mengatakan adapun barang bukti yang telah diserahkan kepada Kejaksaan.
Adapun barang yang telah diserahkan kepada kejaksaan berupa dua unit blower AC outdoor merk Panasonic serta satu unit sepeda motor honda Beat warna Biru dof dengan Nopol A-4025-DZ berikut STNK dan kunci kontak.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijeratĀ Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya. (hum/sus).
























