Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Modus Berikan Pertolongan Step Motor Dua Jambret Diamankan Polsek Tigaraksa

×

Modus Berikan Pertolongan Step Motor Dua Jambret Diamankan Polsek Tigaraksa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TIGARAKSA, (B1) – Tetap waspada meski saat motor mogok kehabisan bahan bakar. Apabila ada yang menawarkan pertolongan untuk bantu mendorong atau step motor, sebaiknya pastikan melintasi jalur yang ramai.

Example 300x600

Seperti terjadi pada Dua pemuda di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang yang menjadi korban penodongan oleh dua orang, yang awalnya memberikan bantuan untuk mendorong motor yang mogok dengan cara distep.

Kapolsek Tigaraksa Polresta Tangerang AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, telah terjadi tindak pidana pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan pada Minggu (14/05) sekitar pukul 01.30 Wib di belakang Pasar Gudang Tigaraksa.

“Dua orang yang menjadi korban adalah ZA (16) dan SK (18) keduanya warga Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Sedangkan kedua tersangka adalah RK (33), warga Kelurahan Tegal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, dan AS (26), warta Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak,” terang Agus.

Agus menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Saat motor yang dikendarai kedua korban mengalami mogok karena kehabisan bahan bakar di Jalan Syekh Mubarok, Kampung, Kelurahan Tigaraksa. Saat mendorong motor, kedua korban dihampiri dua orang yang menawarkan bantuan mendorong motor dengan cara distep sampai SPBU terdekat.

Saat di TKP, kedua orang yang awalnya menolong memberhentikan motor korban kemudian salah seorang pelaku menodongkan senjata tajam seraya memaksa kedua korban menyerahkan ponselnya.

Korban yang diancam kemudian menyerahkan ponsel dan uang tunai sebesar Rp32.000 pada saat itu. Namun ada seorang warga yang melintas menggunakan motor dan melihat kejadian itu. Buru-buru kedua tersangka memutar arah motor untuk melarikan diri.

“Warga pun mengejar kedua pelaku dan sepanjang pengejaran. Warga semakin banyak yang ikut mengepung kedua tersangka pada saat yang sama petugas Polsek Tigaraksa, sedang melakukan patroli dan kemudian ikut mengejar salah seorang pelaku sempat membuang senjata tajam yang dibawanya,” beber Agus.

Setelah kejar-kejaran, kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap di daerah Solear, Kabupaten Tangerang.

Agus menyatakan, kedua tersangka diamankan di Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Pada peristiwa tersebut, petugas berhasil mengamankan, barang bukti berupa senjata tajam yang sempat dibuang dan berhasil ditemukan.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegasnya. (hum/edi).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post