TANGERANG, (B1) – Mendapatkan pelayanan publik adalah salah satu kebutuhan manusia sebagai mahluk sosial. Hakikat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat.
Hal tersebut sebagai perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. Pelayanan prima merupakan tindakan atau upaya yang dilakukan organisasi untuk memberikan pelayanan maksimal dengan tujuan agar masyarakat bisa mendapatkan kepuasan atas pelayanan yang dilakukan. Salah satunya adalah pelayanan administrasi kependudukan atau lainya.
Demikian disampaikan Camat Karawaci, Mahdiar. S.STP. Ia mengatakan Kecamatan Karawaci hingga saat ini terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Diantaranya dengan mempertahankan pola pelayanan pengurusan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) maupun lainya.
“Selain mempertahankan pola pelayanan, kami juga mengoptimalkan pelayanan agar menuju pelayanan prima. Maka pelayanan yang prima tak lepas dari pola dan strategi pelayanan yang dilakukan oleh para pegawai kecamatan itu sendiri,” ujarnya, Rabu, (12/4/23).
“Perbaikan demi perbaikan, terus kami lakukan demi pelayanan yang prima. Dalam arti tidak bertele-tele dan memenuhi prinsip pelayanan seperti, kesederhanaan, kejelasan serta kepastian waktu maupun akurasi. Serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab didukung oleh kelengkapan sarana dan prasarana yang memadai,” sambungnya.
Selain itu lanjut Camat, pelayanan terbaik demi masyarakat bukan hanya di Kecamatan Karawaci semata, tetapi juga ke setiap kelurahan. Hal itu agar tercipta pemberian pelayanan yang prima.
“Yang terpenting saat mengurus keperluan berkas yang diajukan lengkap persyaratannya,” tandasnya.
Fitri, (42) salah satu warga mengaku puas dengan pelayanan di Kecamatan Karawaci. Saat ia mengurus keperluan, baik di Kecamatan Karawaci maupun di kelurahan dapat selesai tak bertele tele.
“Sudah selesai semua (berkas,red). Saat ini anak saya akan mendapatkan diri ke kepolisian. Berkas semua tidak ada yang ketinggalan,” ucapnya. (darjo).
