TIGARAKSA, (B1) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Tangerang, menolak pemberlakukan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR. Mahasiswa menilai pemberlakuan UU Cipta Kerja inkontitusional sebagaimana putusan Mahkamah Konstutusi.
Penolakan tersebut disampaikan para mahasiswa saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Selasa, (11/4/23). Kedatangan para mahasiswa ke gedung Dewan ingin bertemu ketua DPRD ataupun perwakilan dewan untuk menyampaikan penolakan tersebut agar disuarakan ke tingkat pusat.
Namun sayang, niat mahasiswa untuk menemui Ketua DPRD ataupun wakil rakyat lainnya tidak kesampaian. Hal itu, karena baik Ketua DPRD ataupun wakil rakyat yang lain tidak ada yang menemui peserta aksi mahasiswa.
Keruan saja akibat tak bisa masuk ke gedung DPRD atau ditemui wakil rakyat, aksi sempat bersitegang dengan aparat kepolisian yang berjaga. Sempat terjadi dorong mendorong hingga adanya pelemparan kotoran hewan ke halaman gedung DPRD.
“Kami Aliansi Mahasiswa Tangerang, mengecam pengesahan penetapan Perppu Cipta Kerja. Kami mahasiswa menolak Perppu itu diberlakukan,” ujar Lutfi Alfiansyah salah satu peserta aksi.
Mahasiswa menolak pemberlakuan Perppu Cipta Kerja lantaran dinilai cacat formil dan materil. Selain itu pula terdapat pasal yang mengancam dan merampas hak-hak para pekerja.
Salah satunya di pasal 81 angka 29 UU Cipta Kerja yang menghapus kewajiban pengusaha untuk membayar upah pekerja menurut peraturan perundang undangan yang berlaku. Mempermudah perusahaan melakukan PHK dan beberapa lainnya, yang tak sepadan dengan prinsip berkeadilan.
“Kami kecewa para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Tangerang tak ada yang menemui kami. Dimana hati nurani para wakil rakyat ini,” kesalnya.
Sebelum membubarkan diri para mahasiswa membakar ban bekas di jalan keluar gedung DPRD. Tak lama para mahasiswa membubarkan diri dengan tertib. (way).
