Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Satresnarkoba Polres Cilegon Amankan Pelaku Penyalahguna Narkotika

×

Satresnarkoba Polres Cilegon Amankan Pelaku Penyalahguna Narkotika

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

CILEGON, (B1) – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, Polda Banten, telah mengamankan laki laki yang sedang mencari tembakau gorilla yang terjadi pada Senin (20/3), di halaman warga Perumnas Blok B Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.

Example 300x600

Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon Iptu Syamsul bahri membenarkan bahwa, pihaknya telah menerima penyerahan dari Kapolsek Cibeber AKP Suhel seorang laki laki yang mengaku bernama IO (25) warga Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

“Adapaun kronologis kejadiannya pada Senin (20/03) sekitar pukul 21.30 Wib, warga melihat terdapat 2 orang mencurigakan dengan menggunakan senter handphone dihalaman warga, kemudian warga langsung menegur dan mengejar 2 orang tersebut, namun hanya berhasil mengamankan 1 orang atau diduga Pelaku IO (25) yang di dapati membawa barang narkotika jenis tembakau gorilla sekira seberat 5 gram di Perumnas Blok B Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilego. Dengan kejadian tersebut warga langsung menyerahkan Orang yang diduga pelaku Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten,” jelas Syamsul.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku IO (25) yaitu 5 gram tembakau gorilla,1 handphone merk Oppo A 53.

Syamsul juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba jenis apapun.

“Kami menghimbau keapda seluruh masyarakat untuk tidak coba-coba dengan narkoba, karna narkoba bisa merusak generasi penerus bangsa dan apabila masyarakat menemukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika atau tindak pidana lain sesegera mungkin melaporkan ke Polsek terdekat atau melalui Call Center Polres Cilegon Polda Banten 110,” terangnya.

Selanjutnya ia mengingatkan kepada DPO untuk segera menyerahkan diri. DPO TS (27) diminta untuk segera menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur.

“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara,” tegasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post