BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Edarkan Ribuan Butir Obat Tanpa izin DP Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak

 

LEBAK, (B1) – Ribuan butir obat tanpa izin edar berhasil diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten dari seorang pelaku berinisial DP (25) warga Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak. Pelaku DP diamankan di rumah kontrakan yang berada di Kp. Sindang Laut Ds. Danmasari Kec. Bayah Kab.Lebak Prov.Banten pada Rabu (1/3/23) lalu.

banner 300x600

“Benar, jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Jumat (10/3/23).

Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku DP berikut barang bukti berupa, satu buah tas selempang warna hitam didalamnya terdapat 1000 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer dan 1270 butir obat jenis Tramadol HCI.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengedarkan obat-obatan tersebut di wilayah Kecamatan Bayah dan berdasarkan pengakuan pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di wilayah Bogor. Saat ini kami masih melakukan pengejaran,” terangnya.

Dijelaskannya, efek adiktif yang ditimbulkan dari penggunaan obat-obatan seperti tramadol dan eximer sama bahayanya dengan narkotika. Sehingga penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter apabila salah akan menyebabkan efek samping bagi kesehatan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (hum/sus).

Exit mobile version