BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Edarkan Hexymer dan Tramadol Tanpa Izin, Warga Rangkas Ditangkap

 

LEBAK, (B1) – Tak henti-hentinya jajaran Satresnarkoba Polres Lebak, Polda Banten, mengungkap kasus peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Lebak.

banner 300x600

Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak, dibawah Komando AKP Malik Abraham terus memberantas peredaran obat farmasi tanpa izin edar.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan, jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan Pelaku RY (26) Warga Kelurahan MC Timur, Kecamatan Rangkasbitung, pada Senin (27/2/23) lalu di depan ruko Pasar Rangkasbitung.

“Dari pelaku RY, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah kantong plastik bekas warna hitam, 31 butir obat merk Tramadol HCI, 92 obat merk Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.360.000,” ungkap Malik Abraham, Minggu (12/3/23).

Malik menyatakan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Lebak.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenaka Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan elaku di ancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas Malik.

Malik menambahkan, Polres Lebak dan jajaran akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lebak.

“Polres Lebak Polda Banten dibawah Kepemimpinan AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Program Lebak Sakti terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak,” tandasnya.

Terakhir Malik mengajak masyarakat untuk bersama memerangi peredaran narkoba.

“Terakhir kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak, untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang di Wilayah Kabupaten Lebak,” tukasnya. (hum/sus).

Exit mobile version