BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pengedar Narkoba Modus Paket Ekspedisi

 

SERANG, (B1) – Ditresnarkoba Polda Banten lakukan pendalaman informasi adanya paket ekpedisi JNT yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja.

banner 300x600

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menerangkan, dari hasil pendalaman diketahui lokasi pertama yaitu di dalam rumah di komplek BSD, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Walantaka Kota Serang Sabtu (11/3) sekitar pukul 22.00 Wib. Lokasi kedua di dalam Rutan kelas 1 Tangerang di Jalan nomor 82 Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang pada Minggu (12/3/23).

“Dari hasil pengembangan terhadap informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba melalui jasa pengiriman paket ekspedisi, tim opsnal Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial IC (25) yang berperan sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis ganja untuk Sdr BI (DPO),” terangnya, Jumat, (24/3/23).

Suhermanto menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pada Sabtu (11/3) sekira pukul 22.00 wib, berdasar info dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang dikirim melalui paket ekspedisi. Tim opsnal melaksanakan pendalaman info tersebut.

Paket JNT yang diduga didalamnya narkotika jenis ganja dikirim ke alamat rumah terduga pelaku IC. Kemudian tim opsnal melakukan pengecekan dan penggeledahan di TKP rumah IC.

“Saat penggeledahan ditemukan paket dengan bungkus warna kuning yang diduga berisi ganja di atas meja ruang tamu yg disimpan HN (istri pelaku). HN mengatakan, paket tersebut milik suaminya yaitu IC yang pada saat penggeledahan sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan Kelas I Tangerang Kecamatan Jambe,” jelasnya.

Kemudian tim opsnal bersama HN menuju Rutan Kelas I Tangerang Kecamatan Jambe. Sekira jam 01.30 Wib tim opsnal berhasil mengamankan IC yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan.

Menurut keterangan IC, paket ganja tersebut adalah pesanan BI, yaitu Warga Binaan di Rutan Kelas I Tangerang. Kemudian terduga dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Banten guna dilakukan proses lanjut.

“Awalnya tersangka mendapatkan uang transferan dari BI (DPO) sebesar Rp3 juta untuk pembelian narkotika jenis ganja. Lalu tersangka membeli narkotika jenis ganja dari salah satu platform media sosial seharga Rp1,25 juta. Lalu ganja tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi JNT dengan nama penerima IC yang beralamat di Komplek BSD Kecamatan Walantaka, Kota Serang Banten,” ungkapnya.

Dari hasil penangakapan pelaku, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu buah paket yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto kurang lebih 49,93 gram yang dibungkus dengan plastik warna hitam. Kemudian dibalut dengan kain warna hijau lalu dibungkus dengan plastik warna kuning dan dibungkus kembali dengan plastik warna kuning kuning bertuliskan a.n pengirim Amalia Collecti dengan penerima IC. Disita pula dari HN, dan satu Hp merk Oppo F7 warna Hitam.

Suhermanto menjelaskan, Ditresnarkoba Polda Banten dalam hal ini melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana tersebut. Selanjutnya, menyiapkan administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, melakukan penyitaan terhadap barang bukti, melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan melakukan proses penyidikan lainnya.

Tim opsnal Subdit III juga melakukan pencarian terhadap BI (DPO) serta melakukan pemeriksaan terhadap HN.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Ditresnarkoba Polda Banten. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya. (hum/sus).

Exit mobile version