Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Tanpa Izin Edar

×

Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Tanpa Izin Edar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

LEBAK, (B1) – Satresnarkoba Polres Lebak, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar di Wilayah Kabupaten Lebak.

Example 300x600

“Ya Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan pelaku berinisial YM (26) yang berhasil diamankan pada Jumat (10/02) pukul 23.00 Wib di Kota baru Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berikut barang buktinya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Jumat (17/2/23).

Malik menerangtakan dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa 470 butir obat jenis Tramadol HCI, 1.071 butir obat warna kuning jenis Heximer, satu buah tas selempang warna hijau hitam merk Anggur Kolesom Orang Tua yang didalamnya berisikan dua buah plastik klip bening masing masing didalamnya berisikan dua butir obat warna kuning jenis Heximer.

Lalu, satu buah bekas bungkus rokok sampoerna Mild yang didalamnya berisikan tujuh buah plastik klip bening masing-masing didalamnya berisikan lima butir obat warna kuning jenis Heximer dan delapan butir obat Jenis Tramadol HCI.

“Berdasarkan Pengakuan Pelaku, barang bukti tersebut di dapat dari seseorang yang ada di muara Angke di Jakarta, dan saat ini kami masih melakukan pengembangan,” jelas Malik.

Malik mengatakan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Lebak.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tegasnya.

Terakhir Malik menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan di daerah hukum Polres Lebak.

Polres Lebk, berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan di daerah hukum Polres Lebak. Tentunya perlu dukungan dari seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak.

“Mari bersama kita selamatkan para generasi muda kita, para penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, Stop Narkoba,” himbaunya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post