CILEGON, (B1) – Polsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten laksanakan Press Conference atas keberhasilan Unit Reskrim Polsek Anyer mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Yakni mengambil barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.
Kapolsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten AKP Sudibyo Wardoyo membenarkan hal tersebut.
“Hari ini Polsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan press conference leberhasilan Unit Reskrim Polsek Anyer, Polres Cilegon, Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Yakni dengan berhasil mengamankan tigavorang pelaku berinisial A, RM dan K. Masih terdapat satu DPO biasa dikenal Robi,” kata Sudibyo, Senin (27/2/23).
Dijelaskan, adapun modus operandi pelaku adalah, mengambil dua unit kendaraan dan satu unit senjata angin jenis CCP. Caranya dengan mencongkel jendela rumah, membuka pintu dan masuk ke dalam rumah, lalu mengambil dua kunci serta kendaraan bermotor milik korban.
“Kendaraannya dibawa kabur,” imbuhnya.
Sudibyo menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa, dua unit kendaraan bermotor jenis vario dan beat, satu unit senjata/senapan angin merk CCP Evolution, satu bilah golok dan handphone.
Ia menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam debgan hukuman penjara selama 7 tahun.
“Dimana Pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Terakhir Sudibyo menyatakan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati.
“Kami Polsek Anyar, Polres Cilegon, Polda Banten, menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati menyimpan kendaraan. Pastikan rumah dalam keadaan terkunci dan lakukan penguncian ganda sehingga ada tindak pidana sulit di lakukan,” tukasnya. (hum/sus).
























