SERANG, (B1) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota amankan seorang ayah yang tega merampas kesucian anak kandungnya.
Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma membenarkan kejadian dan penangkapan tersebut.
“Betul bahwa unit Perlindungan Perempuan telah mengamankan seorang pria berinisial RH (36) diduga telah melakukan tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur,” ucap David, Senin, (27/2/23).
Sementara Kanit PPA Ipda Febby menambahkan. Awalnya pada Kamis tanggal 16 Februari 2023 jam 21.30 Wib, ketika korban Mawar (14) ditelepon melalui aplikasi WhatApp oleh pelaku bahwa, korban akan dimasukan pesantren dan jika tinggal di tempat saudara akan merepotkan.
Korban mengiyakan hal tersebut. Stelah itu pada Sabtu (18/02) pukul 11.00 Wib, korban dijemput dari rumah saudaranya di Pandeglang, untuk berangkat ke rumah nenek anak korban.
Kemudian beristirahat di rumah nenek. Pagi harinya pada Minggu (19/02) sekira jam 06.30 WIB, berangkat ke kontrakan di Kaloran, Kota Serang. Pelaku RH (36) tiba di kontrakan korban untuk beristirahat.
Sore harinya sekira pukul 16.00 wib, korban yang sedang berbaring di kasur dan bermain Hlhandphone, tiba-tiba dirudapaksa pelaku setelah itu anak Korban diangkat dan diberdirikan didepan kamar mandi, kemudian pelaku melakukan rudapaksa ke korban hingga korban kesakitan. Korban juga sempat ditarik ke dalam kamar mandi dan pelaku mencoba kembali merudapaksa dan korban sempat melawan.
Kejadian kedua pada Minggu (19/02) sekira pukul 20.00 WIB saat korban sedang main Handphone, lalu pelaku melakukan Rudapaksa lagi. Setelah itu korban masuk kamar mandi, dan pelaku menanyakan korban karena terlalu lama di kamar mandi san korban menjawab sedang bermain game online.
Kejadian ketiga pada Senin (20/02) pukul 03.00 WIB saat korban sedang di kamar, pelaku kembali melakukan rudapaksa korban yang jelas-jelas anak kandungnya sendiri. Pagi harinya pelaku ingin melakukan persetubuhan kembali namun korban menolak dan pelaku mengatakan ke korban “Jangan kasih tau orang, papa sayang kamu. Mereka gak bakalan selamanya sayang sama kamu”.
“Kemudian pelaku berangkat kerja dengan korban ditinggal sendiri di kontrakan. Korban kemudian telepon saudaranya dan melaporkan kejadian yang dialami selama ikut ayahnya,” jelas Febby.
Selanjutnya korban bercerita kepada ibu kandungnya dan diantar saudaranya, melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Satreskrim Polresta Serkot hingga dilakukan visum.
“Ibu Kandung korban seorang wiraswasta tinggal di Indragiri Hulu Riau. Saksi satu IA (50) seorang Petani warga Pandeglang dan
Saksi dua RM (49) wiraswasta warga Pandeglang,” terangnya.
Terakhir Febby menyatakan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polresta Serang Kota.
“Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomot 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tegasnya. (hum/sus).
























