Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Peredaran Sabu

×

Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Peredaran Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Polresta Serang Kota, laksanakan Press Release ungkap kasus narkotika seberat 88,06 gram di wilayah hukum Polresta Serkot pada Jum’at (10/2/23) di Polresta.

Example 300x600

Wakapolresta Serkot AKBP Hujra Soumena memimpin giat press rilis ungkap kasus tersebut. Ia mengatakan, Pengungkapan kasus narkotika Seberat 88,06 gram di wilayah Serang Kota merupakan hasil penangkapan dari tim Satresnarkoba Polresta Serkot.

“ini merupakan bentuk pengabdian polri pada negara untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Para pelaku yang kami amankan berinisial AM,” terangnya.

Hujra menjelaskan modus yang dilakukan oleh terseangka tersebut. Peran tersangka AM adalah sebagai kurir.

Dimana tersangka AM dikendalikan oleh saudara Buluk (DPO) dan cara tersangka dalam menjual narkotika jenis sabu adalah dengan cara di taruh di suatu tempat. Kemudian difoto lalu di kirim ke saudara Buluk (DPO). Nantinya buluk yang mengarahkan pembeli untuk mengambil narkotika jenis sabu.

“Upah yang diterima oleh AM dari Buluk sebesar Rp4 juta, sekali ambil dan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut. AM selama membantu Buluk sudah mendapatkan upah sebesar Rp12 juta untuk peredaran narkotika di sekitaran daerah Ciomas – Padarincang,” bebernya.

Kemudian Hujra mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita beberapa barang bukti.

Barang bukti yang disita petugas berupa satu bungkus besar plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 53,56 gram, satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 26,47 gram, satu bungkus berisikan 18 paket plastik yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,03 gram, satu buah timbangan digital, satu buah solasi warna hitam dan satu buah hanphone merk Oppo warna silver.

“Akibat dari perbuatannya, terangka AM dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 Sampai dengan 20 tahun dan Rp1.000.000.000 denda paling paling sedikit, paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya. (kom/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post