Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Mobil Dinas Digunakan Transaksi Narkoba, Pelaku Ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten

×

Mobil Dinas Digunakan Transaksi Narkoba, Pelaku Ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat (10/2) sekira jam 15.30 Wib di pinggir jalan lampu merah Boru yang beralamat di Jl. Raya Petir, Kota Serang, Banten. Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto saat pelaksanaan press confrence pada Senin (13/2/23).

Example 300x600

Dalam penangkapan tersebut Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap FR (20) warga Desa Cihara Kec. Cihara Kab. Lebak Provinsi Banten. Didik mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terhadap adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota. Serang.

“Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas melakukan penangkapan terhadap sdr. FR pada Jumat (10/02) sekira pukul 15.30 Wib di pinggir jalan lampu merah Boru yang beralamat di Jl. Raya Petir – Serang Kecamatan Curug, Kota Serang,” kata Didik.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 10,24 gram dan hasil introgasi terhadap sdr. FR. Sabu tersebut milik sdr. RM als AGUS als MPET (DPO) yang akan diambil pada pukul 17.00 Wib di sekitar Simpang Boru, Kecamatan Curug, Kota Serang.

“Pada pukul 17.30 Wib petugas melihat mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik No.Pol : A 1265 N yang dikemudikan sdr. RM als AGUS als MPET (DPO) di Simpang Boru, Kec. Curug, Kota serang dan petugas langsung menghadang tetapi mobil tersebut langsung kabur dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak petugas. Kemudian sdr. RM als Agus als Mpet (DPO) menabrak motor yang dikendarai ibu-ibu sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan peringatan ke atas dan ke arah mobil, tetapi mobil tetap melaju kencang,” terangnya.

Selanjutnya sdr. RM als Agus alias Mpet dan temannya melarikan diri masuk ke pemukiman dan meninggalkan mobil yang digunakannya.

“Saat diperiksa petugas menemukan dompet, KTP dan HP milik sdr. RM alias Agus alias Mpet di dalam mobil tersebut,” terangnya.

Hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa kendaraan yang digunakan sdr. RM als Agus als Mpet (DPO) merupakan kendaraan dinas fasilitas Desa. Cihara, Kabupaten Lebak.

“Saat ini petugas terus melakukan pengejaran terhadap sdr. RM alias Agus alias Mpet,” tandasnya.

Dari hasil pengungkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 10,24 gram, empat unit HP dan satu KTP a.n RM alias Agus

“Atas perbuatannya FR akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun,” tegasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post