Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Dalih Nambah Stamina Pengguna Sabu Diamankan

×

Dalih Nambah Stamina Pengguna Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Berdalih untuk menambah stamina kerja, seorang pria inisial JA (44), profesi kuli bangunan, warga Desa Cilayang, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang nekat mengkonsumsi sabu. Akibat ulahnya pelaku diamankan personel Satresnarkoba Polres Serang.

Example 300x600

JA diamankan usai mengambil sabu pesanan di pinggir jalan di Kampung Sukamaju, Kecamatan Keragilan, Kabupaten Serang pada Senin (20/2/23).

Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menjelaskan penangkapan. Berawal dari informasi warga yang resah lantaran kerap ada aktivitas mencurigakan di pinggir di Kampung Sukamaju oleh orang tidak dikenal.

“Awalnya dari laporan masyarakat yang curiga lantaran kerap ada orang-orang tidak dikenal nongkrong di pinggir jalan kampung,” kata Michael pada Rabu (22/2/23).

Berbekal dari laporan dari masyarakat itu Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana kemudian melakukan pendalaman informasi pada Senin sekitar pukul 16.00, Tim Satresnarkoba mencurigai gerak-gerik tersangka yang diduga sedang mencari narkoba.

“Usai mengambil barang pesanan, petugas yang sejak awal sudah mengintai kemudian mengamankan tersangka dan saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan satu paket sabu dalam saku celana,” tandasnya.

Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka JA selanjutnya diamankan ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan diakui tersangka satu paket tersebut milik tersangka yang dibeli dari orang yang mengaku bernama CP (DPO) seharga Rp450 ribu.

“Pengakuan tersangka, satu paket sabu itu dibeli dari CP namun JA mengaku tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi tidak dilakukan secara langsung melainkan melalui komunikasi handphone,” jelasnya.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Serang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.

Terkahir Michael menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam memberikan informasi narkoba dan menegaskan bahwa dalam memberantas narkoba harus melibatkan masyarakat.

“Kami tidak bisa jalan sendiri dan harus ada peran masyarakat dan oleh karena itu, jangan takut memberikan informasi. Kami berkomitmen akan menindaklanjuti setiap informasi dan akan menindak tegas pelaku narkoba,” tukasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post